Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatu. saya ingin meminta nasehat masalah tanah warisan. Ibu saya memperoleh harta warisan berupa tanah pekarangan dan sawah dari kakek saya, sawah dan tanah tersebut setelah ditelusuri kebenarannya sudah atas nama ibu saya, tapi selama ini sawah tersebut yang mengelola adik dari ibu saya, bahkan hasilnya pun ibu saya tidak pernah dapat bagian dan ibu saya pun tidak pernah mempermasalahkan.
karena kondisi keluarga yang memang sedang membutuhkan dana, maka setelah rundingan dengan keluarga bahkan sudah berkali-kali mohon izin untuk menjual tanah tersebut, awalnya semua sepakat diperbolehkan dengan syarat yang membeli masih keluarga.
ntah mengapa ketika tanah tersebut sudah ada yang membeli, adik dari ibu saya (laki-laki) mulai mempermasalahkan dan ntah bagaimana semua pihak saudara ibu saya satu suara tidak boleh dijual padahal sebelumnya ibu saya sudah izin ke adik2nya kalau tanah itu yang atas nama ibu saya mau dijual, tapi karena kami memang sedang membutuhkan biaya mereka tidak memberikan opsi lain. padahal kami jual juga masih ke keluarga dari nenek.
untuk menghadapi hal tersebut mohon nasehatnya ustad, hal ini dikarenakan pihak saudara dari ibu saya ntah bagaimana marah2, berkaata kasar sampai memutuskan tali kekeluargaan.
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Sebelum menjawab pertanyaan diatas, ada hal yang perlu dipastikan, bahwa tanah itu adalah milik murni ibu anda, bukan milik keluarga ibu anda yang diatas namakan ibu anda. Jika telah pasti bahwa tanah itu milik penuh ibu anda, maka ibu anda memiliki hak penuh untuk memperlakukan tanah tersebut. Dia boleh menjualnya atau tidak, dan orang lain termasuk saudaranya tidak memiliki hak melarangnya. Jika ada orang lain menghalangi ibu anda menjual maka dia telah menghalangi ibu anda untuk mendapatkan haknya. Berarti dia telah berbuat dhalim kepada orang lain,dan itu hukumnya haram. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
« اتَّقÙوا الظّÙلْمَ ÙÙŽØ¥Ùنَّ الظّÙلْمَ ظÙÙ„Ùمَاتٌ يَوْمَ الْقÙيَامَة٠وَاتَّقÙوا الشّÙØÙ‘ÙŽ ÙÙŽØ¥Ùنَّ الشّÙØÙ‘ÙŽ أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكÙمْ ØÙŽÙ…ÙŽÙ„ÙŽÙ‡Ùمْ عَلَى أَنْ سَÙÙŽÙƒÙوا دÙمَاءَهÙمْ وَاسْتَØَلّÙوا Ù…ÙŽØَارÙÙ…ÙŽÙ‡Ùمْ ».
“Jauhilah perbuatan zalim, sesungguhnya dia adalah kegelapan-kegelapan pada hari kiamat. Dan jauhilah kekikiran, sesungguhnya ialah yang membinasakan orang-orang sebelum kalian. Sifat kikir itu membawa mereka untuk saling membunuh dan menghalalkan apa-apa yang diharamakan kepada mereka (HR. Muslim)
Dan bisa jadi orang yang menghalangi ibu anda akan terperosok pada tindakan menyerobot tanah orang lain. Dosa besar bagi orang yang menyerobot tanah orang lai. Rasulullah bersabda:
عَنْ سَالÙÙ…ÙØŒ عَنْ أَبÙيه٠رَضÙÙŠÙŽ اللَّه٠عَنْه٠قَالَ: قَالَ النَّبÙيّ٠صَلَّى اللَّه٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ:
مَنْ أَخَذَ Ù…Ùنْ الأَرْض٠شَيْئًا بÙغَيْر٠ØَقّÙÙ‡Ù Ø®ÙسÙÙÙŽ بÙه٠يَوْمَ الْقÙيَامَة٠إÙÙ„ÙŽÙ‰ سَبْع٠أَرَضÙينَ.
Dari Salim, dari bapaknya, dia berkata: Nabi saw bersabda:
Barang siapa yang mengambil sesuatu (sebidang tanah) dari bumi yang bukan haknya maka pada hari kiamat nanti dia akan dibenamkan sampai tujuh bumi. (HR. Bukhari )
Mensikapi pertanyaan anda diatas maka kami berikan beberapa saran,antara lain:
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
انْصÙرْ أَخَاكَ ظَالÙمًا أَوْ مَظْلÙومًا
Ùَقَالَ رَجÙÙ„ÙŒ يَا رَسÙولَ اللَّه٠أَنْصÙرÙه٠إÙذَا كَانَ مَظْلÙومًا ØŒ Ø£ÙŽÙَرَأَيْتَ Ø¥Ùذَا كَانَ ظَالÙمًا كَيْÙÙŽ أَنْصÙرÙه٠قَالَ « تَØْجÙزÙه٠أَوْ تَمْنَعÙÙ‡Ù Ù…ÙÙ†ÙŽ الظّÙلْم٠، ÙÙŽØ¥Ùنَّ Ø°ÙŽÙ„ÙÙƒÙŽ نَصْرÙÙ‡Ù »
“Tolonglah saudaramu yang berbuat zalim dan yang dizalimi.”
Kemudian ada seseorang bertanya tentang bagaimana cara menolong orang yang berbuat zalim?
Beliau menjawab, “Kamu cegah dia dari berbuat zalim, maka sesungguhnya engkau telah menolongnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
لَيْسَ الْوَاصÙل٠بÙالْمÙكَاÙÙئÙØŒ ÙˆÙŽÙ„ÙŽÙƒÙن٠الْوَاصÙل٠الَّذÙÙŠ Ø¥Ùذَا قَطَعَتْ رَØÙÙ…Ùه٠وَصَلَهَا
Artinya: "Silaturahmi bukanlah yang saling membalas kebaikan. Tetapi seorang yang berusaha menjalin hubungan silaturahmi kepada mereka yang memutuskannya." (Hr Bukhari).
Jangan ikut-ikutan menjadi pemutus silaturahmi. Karena memutuskan hubungan silaturahmi itu dosa besar dan menyebabkan pelakunya masuk neraka, Rasulullah saw bersabda:
وَعَنْ جÙبَيْر٠بْن٠مÙطْعÙÙ…Ù – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسÙول٠اَللَّه٠– صلى الله عليه وسلم – – لَا يَدْخÙل٠اَلْجَنَّةَ قَاطÙعٌ – يَعْنÙÙŠ: قَاطÙعَ رَØÙÙ…Ù. Ù…ÙتَّÙÙŽÙ‚ÙŒ عَلَيْهÙ
Dari Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang memutus silaturahim.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Jika ibu anda tetap menjalin silaturahmi kepada mereka, meskipun mereka membalasnya dengan keburukan, maka itu menjadi kebaikan dan kemenangan bagi ibu anda dan kerugian bagi mereka. Rasulullah saw bersabda:
عَنْ أَبÙÙŠØŒ Ù‡Ùرَيْرَةَ أَنَّ رَجÙلاً، قَالَ يَا رَسÙولَ اللَّه٠إÙنَّ Ù„ÙÙŠ قَرَابَةً أَصÙÙ„ÙÙ‡Ùمْ وَيَقْطَعÙونÙÙŠ ÙˆÙŽØ£ÙØْسÙن٠إÙلَيْهÙمْ ÙˆÙŽÙŠÙسÙيئÙونَ Ø¥Ùلَىَّ ÙˆÙŽØ£ÙŽØْلÙم٠عَنْهÙمْ وَيَجْهَلÙونَ عَلَىَّ . Ùَقَالَ " لَئÙنْ ÙƒÙنْتَ كَمَا Ù‚Ùلْتَ Ùَكَأَنَّمَا تÙسÙÙÙ‘ÙÙ‡Ùم٠الْمَلَّ وَلاَ يَزَال٠مَعَكَ Ù…ÙÙ†ÙŽ اللَّه٠ظَهÙيرٌ عَلَيْهÙمْ مَا دÙمْتَ عَلَى Ø°ÙŽÙ„ÙÙƒÙŽ
Artinya: Abu Hurairah melaporkan seseorang berkata, "Ya Rasulullah SAW, saya punya keluarga yang jika saya berusaha menyambung silaturrahmi maka mereka berusaha memutuskannya. Dan jika saya berbuat baik pada mereka, maka mereka balik berbuat jelek kepadaku dan bersikap acuh tak acuh padahal saya bermurah hati pada mereka." Rasulullah SAW kemudian menjawab, "Jika seperti yang dikatakan, maka engkau melempar debu panas ke wajah mereka dan tetap di sana atas kehendak Allah SWT. Allah SWT (serta malaikat yang selalu membantu) akan membuatnya terus menang atas mereka selama kamu mengikuti jalan yang baik ini." (HR Muslim).
Itulah bebarapa saran yang bisa disampaikan semoga dapat membantu meringankan dan menyelesaikan masalah yang sedang ibu anda hadapi. Wallahu alam bishowab. (as)