Fasakh Dalam Perspektif Hukum Materiil

Pernikahan & Keluarga, 20 Juli 2021

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum.

Saya mau konsultasi mengenai pernikahan. Saya tidak dinafkahi batin. Setelah suami didesak, ternyata tujuannya menikahi saya untuk menutupi dirinya yang Homo dan positif HIV. Saat ini saya berencana mengajukkan fasakh ke pengadilan agama. Namun, secara hukum negara/materiil, bisakah status saya dikembalikan menjadi gadis seperti semula?

Tolong bantuannya..



-- Putri (Palembang)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb

Sebaiknya konsultasikan ke Pengadilan Agama perihal yang anda tanyakan.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemufdahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA