Assalamu'alaikum.
Saya mau konsultasi mengenai pernikahan. Saya tidak dinafkahi batin. Setelah suami didesak, ternyata tujuannya menikahi saya untuk menutupi dirinya yang Homo dan positif HIV. Saat ini saya berencana mengajukkan fasakh ke pengadilan agama. Namun, secara hukum negara/materiil, bisakah status saya dikembalikan menjadi gadis seperti semula?
Tolong bantuannya..
Wa'alaikumussalaam wrwb
Sebaiknya konsultasikan ke Pengadilan Agama perihal yang anda tanyakan.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemufdahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.