Menikah Tanpa Izin Orang Tua Perempuan

Pernikahan & Keluarga, 24 Juli 2021

Pertanyaan:

Saya mau menikahi perempuan yang sdh lama Saya kenal, namun belum bisa karena tidak diizinkan oleh Bapaknya karena status Saya. Apakah boleh saya menikahinya dengan wali? Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Terima kasih 



-- Adhi (Jakarta)

Jawaban:

assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

Ijin wali menjadi syarat sahnya nikah. Nikah tanpa ijin wali tidak sah. Rasulullah saw bersabda:

 Ù„اَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali.” (HR. Tirmidzi)

Dalam lafazh lain:

 Ù„اَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ، وَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ

Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali, dan penguasa adalah wali bagi siapa (wanita) yang tidak mempunyai wali.”(HR. Tirmidzi)

Untuk mengusahakan agar anda bisa menikah dengan wanita pihihan anda, ada beberapa langkah yang bisa dicoba:

  1. Berusahalah sekuat tenaga untuk memperoleh ijin dan restu orang tua calon istri anda. Anda bisa meminta tolong kepada saudaranya atau orang yang memiliki pengaruh kuat kepadanya,untuk memberikan pemahaman agar dia memberi ijin. Usaha seperti itu disebut meminta syafaat atau meminta pertolongan,dan hal itu diperpolehkan, dan orang yang membantu akan diberi pahala. Rasulullah saw bersabda:


وعن أَبي موسى الأَشعري رضي اللَّه عنه قال : كان النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم إِذَا أَتَاهُ طالِبُ حاجةٍ أَقْبَلَ عَلَى جُلسائِهِ فقال : « اشْفَعُوا تُؤجَرُوا ويَقْضِي اللَّه عَلَى لِسان نَبِيِّهِ ما أَحبَّ » متفق عليه . وفي رواية : « مَا شَاءَ » .

Dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu anhu, katanya: “Nabi shalallahu alaihi wasalam itu apabila didatangi oleh seseorang yang meminta hajat, maka beliau menghadapi semua kawan-kawan duduknya, kemudian bersabda: “Berilah pertolongan padanya, sesungguhnya engkau semua mendapatkan pahala dan Allah akan memutuskan apa-apa yang disenanginya atas lisan nabiNya.” (Muttafaq ‘alaih) Dalam suatu riwayat lain disebutkan: “Apa-apa yang dikehendakinya,” -sebagai ganti ‘apa-apa yang disenanginya

  1. Anda bisa meminta saran kepada KUA terdekat. Lembaga yang telah diberikan wewenang oleh Negara untuk mengurusi pernikahan. Mereka akan memberi saran sesuai dengan hukum yang berlaku secara hukum Islam dan hukum positif. Bisa jadi salah satu saran-setelah mendengar penjelasan dari anda-adalah meminta ijin dari wali wanita itu selain ayahnya.
  2. Jika segala usaha sudah anda lakukan, dan ternyata anda menemui jalan buntu. Maka sabar dan ridla dengan ketentuan Allah adalah lebih baik. Ingat bahwa ketentuan Allah lebih baik dari yang kita duga lebih baik.

…وَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ Ûš وَعَسٰٓى اَنْ تُحِبُّوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ Û— وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ

Tetapi boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. Al Baqarah:216)

Wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc