Saya mau menikahi perempuan yang sdh lama Saya kenal, namun belum bisa karena tidak diizinkan oleh Bapaknya karena status Saya. Apakah boleh saya menikahinya dengan wali? Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Terima kasih
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu.
Ijin wali menjadi syarat sahnya nikah. Nikah tanpa ijin wali tidak sah. Rasulullah saw bersabda:
لاَ Ù†ÙكَاØÙŽ Ø¥Ùلاَّ بÙÙˆÙŽÙ„ÙيّÙ
“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali.” (HR. Tirmidzi)
Dalam lafazh lain:
لاَ Ù†ÙكَاØÙŽ Ø¥Ùلاَّ بÙÙˆÙŽÙ„ÙيّÙØŒ وَالسّÙلْطَان٠وَلÙيّ٠مَنْ لاَ ÙˆÙŽÙ„Ùيَّ Ù„ÙŽÙ‡Ù
“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali, dan penguasa adalah wali bagi siapa (wanita) yang tidak mempunyai wali.”(HR. Tirmidzi)
Untuk mengusahakan agar anda bisa menikah dengan wanita pihihan anda, ada beberapa langkah yang bisa dicoba:
وعن أَبي موسى الأَشعري رضي اللَّه عنه قال : كان النبي صَلّى الله٠عَلَيْه٠وسَلَّم Ø¥Ùذَا أَتَاه٠طالÙب٠Øاجة٠أَقْبَلَ عَلَى جÙلسائÙÙ‡Ù Ùقال : « اشْÙَعÙوا تÙؤجَرÙوا ويَقْضÙÙŠ اللَّه عَلَى Ù„Ùسان نَبÙيّÙه٠ما Ø£ÙŽØبَّ » متÙÙ‚ عليه . ÙˆÙÙŠ رواية : « مَا شَاءَ » .
Dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu anhu, katanya: “Nabi shalallahu alaihi wasalam itu apabila didatangi oleh seseorang yang meminta hajat, maka beliau menghadapi semua kawan-kawan duduknya, kemudian bersabda: “Berilah pertolongan padanya, sesungguhnya engkau semua mendapatkan pahala dan Allah akan memutuskan apa-apa yang disenanginya atas lisan nabiNya.” (Muttafaq ‘alaih) Dalam suatu riwayat lain disebutkan: “Apa-apa yang dikehendakinya,” -sebagai ganti ‘apa-apa yang disenanginya
…وَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهÙوْا شَيْـًٔا وَّهÙÙˆÙŽ خَيْرٌ لَّكÙمْ Ûš وَعَسٰٓى اَنْ تÙØÙبّÙوْا شَيْـًٔا وَّهÙÙˆÙŽ شَرٌّ لَّكÙمْ Û— وَاللّٰه٠يَعْلَم٠وَاَنْتÙمْ لَا تَعْلَمÙوْنَ
…Tetapi boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. Al Baqarah:216)
Wallahu a’lam bishowab. (as)