Asuransi

Fiqih Muamalah, 24 Juli 2021

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb

Apakah hukumnya bekerja di perusahaan asuransi kerugian itu mengandung riba, saya sdh 10 tahun lebih bekerja di bidang asuransi dan selama ini bermitra dgn lembaga perbankan dan leasing, saya punya niat utk hijrah, utk itu mohon penjelasan sesuai syariat agama, agar saya mempunyai keyakinan yg kuat itu hijrah, demikian mohon bimbingan serta penjelasannya.

Wslm



-- Wahyu Hidayat (Palembang)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Asuransi konvensional secara umum hukumnya adalah haram, karena mengandung beberapa hal yang berpotensi dilarang oleh islam. Seperti riba, ghoror/penipuan, gambling/judi, jahalah/ketidakpastian.

Dan oleh karena hukumnya haram, maka bekerja di perusahaan yang hukumnya haram, tentu juga haram hukumnya

Dan karenanya, maka rencana anda untuk hijroh dengan cara segera keluar dari tempat kerja tersebut adalah langkah yang benar, dan semoga Allah berkenan untuk segera memberikan kepada anda tempat kerja yang yang diridhoi-Nya.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan taufiq-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA