Khawatir Dan Takut Salah Dalam Memahami

Lain-lain, 20 Agustus 2021

Pertanyaan:

Assalamu alaikum ustad , saya hanya mau menambahkan pertanyaan yg kurang berterus terang  kemarin , tentang apakah diterima islam seseorang yang murtad , dengan menggunakan hp dan Wifi yg bukan miliknya untuk belajar tata cara masuk islam , karena saya malu untuk berterus terang ,di pertanyaan itu saya menggunakan kalimat " HP DAN WIFI YANG BUKAN MILIKNYA "   sebenarnya wifi yg saya gunakan hasil mencuri wifi orang lain , dan jawaban ustad adalah   apabila masuk islamnya karena alloh maka islamnya sah dan di terima walaupun proses masuk islamnya melalui jalan tidak terpuji , pertanyaan saya adalah : apakah tidak terpuji disini adalah juga termasuk mencuri , karena saya hanya menulis di pertanyaan yang kemarin HP DAN WIFI YANG BUKAN MILIKNYA TIDAK BILANG DARI HASIL CURIAN karena saya khawatir yang dimaksud tidak terpuji disini  adalah mengambil HP DAN WIFI TEMAN ATAU  KELUARGA UNTUK DI GUNAKAN , DAN DI KEMBALIKAN LAGI , TANPA SEPENGETAHUAN PEMILIKNYA, yang  menurut saya bukan mencuri tapi di kembalikan lagi Pertanyaan kedua adalah saya bertanya tentang hadis arbain nawawi no. 10 yaitu : إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبً      

artinya: sesungguhnya allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik     

 

ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ، يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟

kemudian nabi sallahu alaihi wasallam menyebutkan seseorang yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut (acak-acakan) dan berdebu, dia menengadahkan kedua tangannya ke atas (sambil mengatakan), “Ya Rabb, Ya Rabb”, namun makanannya berasal dari yang haram, pakaiannya berasal dari yang haram, dan tumbuh dari yang haram. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Bagaimana mungkin doanya tersebut dikabulkan?” (HR. Muslim no. 1015)

 

karena dengan adanya hadis ini saya khawatir islamnya tidak diterima , kemudian saya bertanya kepada ustad dan jawaban ustad hadis ini berkaitan tentang ibadah mahdoh ibadah yg murni perintah dari alloh seperti sholat puasa sedekah dll , pertanyaan saya adalah apakah masuk islam membaca dua kalimat syahadat juga termasuk ibadah mahdoh atau bukan 

MOHON MAAF  USTAD ATAS PERTANYAAN SAYA KARENA SAYA BENAR BENAR TAKUT   KELIRU DALAM MEMAHAMINYA , AGAR TIDAK KEPIKIRAN TERUS MENERUS ,wassalamu alaikum wr wb



-- Ali Mukti (Surabaya)

Jawaban:

wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Pada jawaban yang lalu, kami pisahkan perkara sebab masuk islam dan perkara masuk islamnya. Dua hal ini kami pisahkan,karena kedua perbutan itu tidak berkaitan langsung. Keduanya perbutan yang terpisah. Belajar islam satu hal, dan masuk islam satu hal yang lain.

Perlu juga kami tambahkan disini, jika anda lakukan perbuatan itu dimasa anda berstatus murtad, berarti status anda saat itu adalah orang kafir. Orang kafir hukumnya tidak sama dengan seorang muslim. Orang islam diwajibkan beribadah, sementara orang kafir diwajibkan masuk islam, jika telah masuk Islam, barulah dia diwajibkan beribadah dan terkena kewajiban taklif lainya

Menjawab dua pertanyaan yang disampaikan, bisa kami jawab sebagai berikut:

  1. Perbuatan tidak terpuji, termasuk di dalamnya adalah mencuri.
  2. Orang kafir itu tidak menerima taklif, atau tidak disebut mukallaf, yaitu terbebani berkewajiban untuk melaksanakan syariat dan ibadah islam selama dia masih kafir, dia tidak wajib shalat, zakat, puasa dan lain sebagainya. Kewajiban orang kafir adalah masuk islam. Setelah masuk islam, berulah dia mendapat taklif.
  3. Cukuplah pengucapan dua kalimah syahadat menjadi sebab sahnya masuk islamnya orang kafir atau murtad. Dengan mengucapkan syahadat, maka dengan itu dia menjadi muslim.
  4. Terkait hadits yang trsebut diatas, itu menjadi syarat diterimanya amal bagi orang yang telah masuk islam.

Wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc