Assalamu alaikum ustad , saya hanya mau menambahkan pertanyaan yg kurang berterus terang kemarin , tentang apakah diterima islam seseorang yang murtad , dengan menggunakan hp dan Wifi yg bukan miliknya untuk belajar tata cara masuk islam , karena saya malu untuk berterus terang ,di pertanyaan itu saya menggunakan kalimat " HP DAN WIFI YANG BUKAN MILIKNYA " sebenarnya wifi yg saya gunakan hasil mencuri wifi orang lain , dan jawaban ustad adalah apabila masuk islamnya karena alloh maka islamnya sah dan di terima walaupun proses masuk islamnya melalui jalan tidak terpuji , pertanyaan saya adalah : apakah tidak terpuji disini adalah juga termasuk mencuri , karena saya hanya menulis di pertanyaan yang kemarin HP DAN WIFI YANG BUKAN MILIKNYA TIDAK BILANG DARI HASIL CURIAN karena saya khawatir yang dimaksud tidak terpuji disini adalah mengambil HP DAN WIFI TEMAN ATAU KELUARGA UNTUK DI GUNAKAN , DAN DI KEMBALIKAN LAGI , TANPA SEPENGETAHUAN PEMILIKNYA, yang menurut saya bukan mencuri tapi di kembalikan lagi Pertanyaan kedua adalah saya bertanya tentang hadis arbain nawawi no. 10 yaitu : Ø¥Ùنَّ اللهَ Ø·ÙŽÙŠÙ‘ÙØ¨ÙŒ لَا يَقْبَل٠إÙلَّا Ø·ÙŽÙŠÙ‘ÙØ¨Ù‹
artinya: sesungguhnya allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik
Ø«Ùمَّ ذَكَرَ الرَّجÙÙ„ÙŽ ÙŠÙØ·Ùيل٠السَّÙَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، ÙŠÙŽÙ…ÙØ¯Ù‘٠يَدَيْه٠إÙÙ„ÙŽÙ‰ Ø§Ù„Ø³Ù‘ÙŽÙ…ÙŽØ§Ø¡ÙØŒ يَا Ø±ÙŽØ¨Ù‘ÙØŒ يَا Ø±ÙŽØ¨Ù‘ÙØŒ وَمَطْعَمÙÙ‡Ù ØÙŽØ±ÙŽØ§Ù…ٌ، وَمَشْرَبÙÙ‡Ù ØÙŽØ±ÙŽØ§Ù…ٌ، وَمَلْبَسÙÙ‡Ù ØÙŽØ±ÙŽØ§Ù…ٌ، ÙˆÙŽØºÙØ°ÙÙŠÙŽ Ø¨ÙØ§Ù„Ù’ØÙŽØ±ÙŽØ§Ù…ÙØŒ Ùَأَنَّى ÙŠÙØ³Ù’ØªÙŽØ¬ÙŽØ§Ø¨Ù Ù„ÙØ°ÙŽÙ„ÙÙƒÙŽØŸ
kemudian nabi sallahu alaihi wasallam menyebutkan seseorang yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut (acak-acakan) dan berdebu, dia menengadahkan kedua tangannya ke atas (sambil mengatakan), “Ya Rabb, Ya Rabb”, namun makanannya berasal dari yang haram, pakaiannya berasal dari yang haram, dan tumbuh dari yang haram. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Bagaimana mungkin doanya tersebut dikabulkan?” (HR. Muslim no. 1015)
karena dengan adanya hadis ini saya khawatir islamnya tidak diterima , kemudian saya bertanya kepada ustad dan jawaban ustad hadis ini berkaitan tentang ibadah mahdoh ibadah yg murni perintah dari alloh seperti sholat puasa sedekah dll , pertanyaan saya adalah apakah masuk islam membaca dua kalimat syahadat juga termasuk ibadah mahdoh atau bukan
MOHON MAAF USTAD ATAS PERTANYAAN SAYA KARENA SAYA BENAR BENAR TAKUT KELIRU DALAM MEMAHAMINYA , AGAR TIDAK KEPIKIRAN TERUS MENERUS ,wassalamu alaikum wr wb
wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Pada jawaban yang lalu, kami pisahkan perkara sebab masuk islam dan perkara masuk islamnya. Dua hal ini kami pisahkan,karena kedua perbutan itu tidak berkaitan langsung. Keduanya perbutan yang terpisah. Belajar islam satu hal, dan masuk islam satu hal yang lain.
Perlu juga kami tambahkan disini, jika anda lakukan perbuatan itu dimasa anda berstatus murtad, berarti status anda saat itu adalah orang kafir. Orang kafir hukumnya tidak sama dengan seorang muslim. Orang islam diwajibkan beribadah, sementara orang kafir diwajibkan masuk islam, jika telah masuk Islam, barulah dia diwajibkan beribadah dan terkena kewajiban taklif lainya
Menjawab dua pertanyaan yang disampaikan, bisa kami jawab sebagai berikut:
Wallahu a’lam bishowab. (as)