Was Was Apakah Jatuh Talak Atau Tidak

Pernikahan & Keluarga, 7 September 2021

Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh, 

Saya ingin bertanya Ustadz, beberapa waktu lalu saya sempat bertengkar dengan suami saya dan termasuk penyesalan buat saya adalah saya ikut mengeluarkan kata-kata dalam artian melawan yg seharusnya saya diam saja, tetapi benar-benar saat itu saya yg sedang lelah menjaga anak terpancing emosinya Ustadz, padahal biasanya saat suami marah saya menahan sebisa mungkin untuk tidak banyak bicara dari situ suami saya semakin naik emosinya Ustadz :(

Ditengah2 pertengkaran suami saya berucap "sana pergi kamu, pulang sana ke kalimantan" dimana kalimantan itu tempat orang tua saya Ustadz dan setelah itu beberapa saat kemudian suami saya menambah ucapan "cerai aja lah sekalian" dengan amarah yg masih memuncak, tetapi pada saat itu saya hanya menangis dan meminta maaf kepada suami saya dan saya tetap tidak pergi dari rumah, beberapa waktu kemudian suami saya meminta maaf kepada saya dan saat saya tanyakan maksud dari perkataannya tadi baik yg menyuruh saya pergi maupun yang ucapan "cerai aja lah sekalian" itu kata suami saya tidak ada maksud untuk menceraikan hanya agar membuat saya takut Ustadz.

Pertanyaan saya apakah pada kondisi tersebut kata "cerai aja lah sekalian" yg diucapkan oleh suami saya termasuk talak Ustadz? yg membuat saya was was apakah kata-kata tersebut termasuk kedalam perkataan kinayah atau sharih ya Ustad? Mengingat kalau termasuk kedalam sharih tidak perlu disertai niat maka dari itu keraguan dan was was dihati saya semakin besar Ustadz, mohon penjelasannya Ustadz dan terima kasih sebelumnya Ustadz.

 

 



-- Evi Safika Putri (Jakarta Barat)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarkatuhu.

Sebelum menjawab pertanyaan: Apakah jatuh talak atau tidak, terlebih dahulu kita membahas dua poin yang menajadi kunci jawaban masalah yang sedang anda tanyakan.

Pertama.  Perkataan suami Anda: "sana pergi kamu, pulang sana ke kalimantan"

Kedua. Perkataan suami anda: ”cerai aja lah sekalian”.

Kedua kalimat itu timbul dari lisan suami dalam kondisi marah dan emosi, kalimat itu keluar begitu saja tanpa dikendalikan. Kalimat yang keluar dari orang yang dalam kondisi emosi,tidak bisa langsung dijadikan sebagai pegangan, karena itu diperlukan klarifikasi. Orang yang sangat marah kesadarannya tidak penuh dan perkataannya tidak semua terkontrol. Rasulullah bersabda:

 ï»»ÙŽ ﻃَﻼَﻕَ ï»­ÙŽï»»ÙŽ ﻋِﺘَﺎﻕَ ﻓِﻲْ ﺇِﻏْﻼَﻕٍ

Tidak ada Talak dan membebaskan budak dalam keadaan (hati/akal) tertutup” (HR Abu Dawud, Ahmad,Ibnu Majah dan Hakim)

Ketika suami Anda sadar da redah amarahnya kemudian mengklarifikasi, bahwasanya dia tidak bermaksud dengan kalimat itu adalah kalimat talak, maka klarifikasi itu memperjelas maksud dan niat dari kalimat yang disampaikan yang multi tafsir itu. Dengan demikian tidak jatuh talak dengan kalimat yang diucapkannya.

Penjelasan dari orang yang mengucapkan kalimat yang memerlukan klarifikasi harus dipercaya karena dialah yang mengetahui niat dan maksud dari kalimat yang diucapkannya.

Perkataan suami anda: ”cerai aja lah sekalian”. Sebagai kelanjutan dari kalimat sebelumnya, bukan termasuk kalimat sharih atau tegas talak. Hal itu berbeda dengan kalimat seorang suami kepada istrinya: ”sana pergi kamu, pulang sana ke Kalimantan”. Kemudian dilanjut dengan kalimat ”Saya cerai kamu”. Kalimat suami “saya cerai kamu” itu kalimat sharih sehingga bisa jatuh talak dengannya.

Kalimat suami anda: ”carai aja lah sekalian”. Yang diucpkan setelah kalimat "sana pergi kamu, pulang sana ke kalimantan" hanyalah kalimat penegas kalimat sebelumnya. Jika kalimat sebelumnya –(:”sana pergi kamu,pulang sana ke Kalimantan”)-tidak diniatkan untuk bercerai,maka kalimat penguat juga tidak bisa dibawa ke makna cerai. Hal itu seperti perkataan seorang ibu yang marah kepada anaknya karena pulang terlambat ke rumah karena keasyikan bermain.:” kenapa baru pulang” kemudian dilanjut:” minggat saja sekalian”. Tentu kalimat :”minggat saja sekalian”. Tidak boleh dimaknai bahwa ibu itu membolehkan anaknya minggat, kalimat itu ducapkan dalam rangka mempertegas marah dan larangan terlambat pulang.

Demikian yang bisa disampaikan. Wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc