Kami sudah menjalani rmh tangga 20 tahun. Banyak cerita yg sudah dilalui. Namun sejak 2 tahun lalu ada masalah yaitu: Saya dgn status ASN mengajukan kredit ke bank utk modal usaha suami (suami bukan ASN). Dalam perjalanan usaha tersebut habis semua modalnya dan tidak adak keuntungan yang bisa diberikan ke istri. Minta kejelasan ke suami pun TDK memberikan jawaban yang bisa dipahami. Yang jelas modal juga SDH habis. Disisi lain setelah kredit di bank yg cukup besar tsb, untuk membiayai rmh tangga dan anak2 yang sedang sekolah pun suami TDK pernah beri. Semua hanya harap istri saja. Padahal istri sendiri pun kekurangan trs, selalu meminjam utk kelangsungan rmh tgg dan sekolah anak2.
Pertanyaan:
Dgn kondisi tsb, istri SDH memintaa cerai kepada suami..tetapi suami tidak tanggapi, apa yang harus istri lakukan???
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Sebelum anda memutuskan untuk meminta cerai, terlebih dahulu, anda harus anda pastikan bahwa penyebab anda meminta cerai sudah sesuai syariat. Karena ancaman Allah sangat berat bagi wanita yang meminta cerai tanpa sebab yang dibenarkan syariat. Rasulullah saw bersabda:
Ø£ÙŽÙŠÙّمَا امْرَأَة٠سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ ÙÙÙŠ غَيْر٠مَا بَأْس٠ÙÙŽØÙŽØ±ÙŽØ§Ù…ÙŒ عَلَيْهَا Ø±ÙŽØ§Ø¦ÙØÙŽØ©Ù Ø§Ù„Ù’Ø¬ÙŽÙ†ÙŽÙ‘Ø©Ù.
“Wanita mana saja yang minta cerai dari suaminya tanpa adanya alasan, maka ia tidak akan mencium bau wanginya Surga (HR. Ibnu majah, Abu Dawud dan Tirmidzi)
Dan sebelum anda benar-benar meminta cerai, sebaiknya anda terlebih dahulu melakukan upaya ishlah atau damai dan musyawarah dengan melibatkan keluarga dari suami maupun keluarga anda. Mereka bisa mengutus wakil masing-masing untuk mengurai masalah yang terjadi dalam keluarga anda. Semoga dengan hadirnya keterlibatan mereka bisa mengurai masalah, karena mereka bisa berfikir lebih jernih dan bisa bersikap pertengahan dan tidak dipengaruhi oleh emosi. Itulah solusi untuk menghadapi suami yang nusyuz, yaitu suami yang dhalim dan tidak bertanggung jawab terhadap istri. Allah berfirman:
ÙˆÙŽØ¥Ùن٠امْرَأَةٌ خَاÙَتْ Ù…Ùنْ بَعْلÙهَا Ù†ÙØ´Ùوزًا أَوْ Ø¥ÙØ¹Ù’رَاضًا Ùَلَا جÙنَاØÙŽ Ø¹ÙŽÙ„ÙŽÙŠÙ’Ù‡Ùمَا أَنْ ÙŠÙØµÙ’Ù„ÙØÙŽØ§ بَيْنَهÙمَا صÙلْØÙ‹Ø§ Ûš وَالصّÙلْØÙ خَيْرٌ Û— ÙˆÙŽØ£ÙØÙ’Ø¶ÙØ±ÙŽØªÙ الْأَنْÙÙØ³Ù Ø§Ù„Ø´Ù‘ÙØÙ‘ÙŽ Ûš ÙˆÙŽØ¥Ùنْ ØªÙØÙ’Ø³ÙÙ†Ùوا وَتَتَّقÙوا ÙÙŽØ¥Ùنَّ اللَّهَ كَانَ بÙمَا تَعْمَلÙونَ خَبÙيرًا
Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Annisa:128)
Jika setelah diupayakan untuk melakukan perdamaian dan upaya menasehati suami agar tidak melakukan kedhaliman dan kembali bertanggung jawab kepada keluarga tidak membuahkan hasil, maka upaya cerai bisa dilakukan sebagai langkah terakhir.
Untuk mengurus upaya cerai yang anda ajukan agar mendapat solusi yang tepat, anda bisa mendatangi KUA untuk meminta nasehat dan saran. Wallahu a’lam bishowab. (as)