Konsultasi Rumah Tangga

Lain-lain, 13 September 2021

Pertanyaan:

Dengan hormat,

saat ini saya sedang diajukan gugat cerai oleh istri saya adapun hal yang diajukan gugatan oelh istri sebagai berikut :

1. Tergugat  tidak memberikan Nafkah lahir bathin

2. Terguat mempunyai sifat yang tidak bertanggung jawab dalam RT.

yang menjadi pertanyaan saya sebagai berikut :

sejauh mana pengertian tidak memberikan nafkah lahir bathin kepada istri untuk seorang suami dan tidak bertanggung jawab dalam rumah tangga, karena saya selama ini minta berhubungan ke istri selalu menolak, dan untuk masalah keuangan saat ini saya masih bekerja di perusahaan swasta, dan saya akui gaji 3 tahun terakhir gaji kurang untuk ukuran rumah tangga, tapi saat ini istri saya bekerja sehingga yg mebiayai rumah tangga istri, adapun penyebab nya saya pinjam uang ke bank dan ke koperasi adapun pinjam saat itu diketehui istri dan di ttd bersamaan sama istri saat pinjam ke bank, untuk keperluan usaha perbaikan rumah dan biaya sekolah anak dan bantu kuliah istri, disaat ini karena penghasilan kurang istri menuntut ke saya untuk selalu ada uang untuk keperluan keluarga tapi saya selalu berusaha untuk menyediakan uang untuk keperluan RT mesipun tdak penuh dan tidak bisa sesuai dengan tuntutan istri, sedangkan istri saat ini bekerja. tetepi untuk keperluan lain saya masih ada sedkit dikit untuk keperluan RT contoh kalau lebaran uang thr dan bonus saya selalu serahkan ke istri, tapi itu tidak lah cukup buat istri, dan dia beranggapan  selama ini saya tidak menafkahi dan tidak bertanggung jawab untuk keperluan RT itu 

MOhon pencerahan mengenai pengertian gugatan dari istri.

sebagi informasi saat ini memasuki sidang perama untuk Gugat cerai di pengadilan agama.

terimakasih



-- Ahmad (Bandung)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Proses gugatan cerai oleh istri anda sedang dalam proses di pengadilan agama. Hakim pengadilan agama akan melihat alasan atau sebab yang disampikan oleh istri, apakah dapat diterima atau tidak. Hakim akan melihat dari berbagai sudut akan keputusannya tepat dan baik untuk keluarga.

Akan tiba saatnya anda akan dilibatkan dalam proses pengadilan dan anda akan dimintai tanggapan ats gugatan yang disampaikan oleh istri anda.

Berikut tahapan persidangan yang akan dilalui:

1. Upaya Perdamaian.

2. Pembacaan pemohon atau gugatan.

3. Jawaban termohon atau tergugat.

4. Replik pemohon atau penggugat.

5. Duplik termohon atau tergugat.

6. Pembuktian dari pemohon atau penggugat dan termohon atau tergugat.

7. Kesimpulan dari pemohon atau penggugat dan termohon atau tergugat.

8. Musyawarah Majelis.

9. Pembacaan Putusan atau penetapan.

Ikuti saja semua tahapan pengadilan. Di ruang pengadilan anda bisa menyampaikan fakta-fakta yang mendukung pendapat anda dan menolak fakta yang disampaikan oleh istri anda. Hakim akan melihat fakta yang sebenarnya dan akan mengambil kesimpulan yang tepat.

Jika dalam pengadilan ada yang berdusta atau ada yang lebih lihai berargumen meskipun dia salah, dan karena itu hakim memenangkannya, maka dia yang akan menanggung dosanya. Rasulullah saw bersabda:

عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ ØŒ عَنْ أَبِيهِ ØŒ عَنْ زَيْنَبَ ØŒ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ØŒ Ø£ÙŽÙ†ÙŽÙ‘ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ØŒ قَالَ : ” إِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَلْحَنُ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ ØŒ فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِحَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا بِقَوْلِهِ فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ ØŒ فَلَا يَأْخُذْهَا “

Dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari Zainab dari Ummu Salamah radhiallahu’anha, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Kalian menyerahkan persengketaan kalian kepadaku. Namun bisa jadi sebagian dari kalian lebih lihai dalam berargumen daripada yang lain. Maka barangsiapa yang karena kelihaian argumennya itu, lalu aku tetapkan baginya sesuatu hal yang sebenarnya itu adalah hak dari orang lain. Maka pada hakekatnya ketika itu aku telah menetapkan baginya sepotong api neraka. Oleh karena itu hendaknya jangan mengambil hak orang lain”. (HR. Bukhari,Muslim,Nasai dan at Tirmidzi)

 Wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc