Assalamu'alaikum , saya anak lelaki izinkan saya bertanya, dalam kedaruratan anak laki laki dibolehkan memandikan ibu. Yang saya mau tanyakan, lebih afdhol mana saya sebagai anak lelaki yang memandikan atau bila kebetulan saya bisa membayar babysister untuk memandikan ibu. Terimakasih
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Hukum asalnya, sebagai anak laki laki, anda boleh saja memandikan ibu anda. Tetapi tentu akan lebih baik bila ada wanita muslimah terpercaya yang memandikan ibu
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemjudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.