Bissmillah
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan ustad izin bertanya. Bagaimana status anak hasil dari berhubungan biologis saat haid? sebelumnya karena tidak teliti dalam menilai cairan yang keluar dikira sudah selesai haid dan mengira cairan yang keluar tersebut itu keputihan yang sudah berubah warna mjd keruh karena agak lama menempel di kain yang dikenakan dan disaat diajak berhubungan sama sang suami diluar kebiasaan yang biasanya mengecek dulu untuk memastikan apakah masih haid atau tidak ini langsung mengiyakan ajakan tsb dan keesokan harinyaa saat mau sholat asar keluar flek coklat akhirnya dari situ merasa terkejut dan ketakutan dan merasa berdosa. Mohon jawabannya ustad, jazakallahu khairan.
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Hukum melakukan hubungan suami istri pada masa haid adalah haram. Allah berfirman:
وَيَسْأَلÙونَكَ عَن٠الْمَØÙيض٠قÙلْ Ù‡ÙÙˆÙŽ أَذًى ÙَاعْتَزÙÙ„Ùوا Ø§Ù„Ù†Ù‘ÙØ³ÙŽØ§Ø¡ÙŽ ÙÙÙŠ الْمَØÙيض٠وَلَا تَقْرَبÙوهÙنَّ ØÙŽØªÙ‘ÙŽÙ‰ ÙŠÙŽØ·Ù’Ù‡ÙØ±Ù’Ù†ÙŽ ÙÙŽØ¥ÙØ°ÙŽØ§ تَطَهَّرْنَ ÙَأْتÙوهÙنَّ Ù…Ùنْ ØÙŽÙŠÙ’ث٠أَمَرَكÙم٠اللَّه٠إÙنَّ اللَّهَ ÙŠÙØÙØ¨Ù‘٠التَّوَّابÙينَ ÙˆÙŽÙŠÙØÙØ¨Ù‘Ù Ø§Ù„Ù’Ù…ÙØªÙŽØ·ÙŽÙ‡Ù‘ÙØ±Ùينَ
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah: 222)
Tapi jika hubungan yang terlarang itu dilakukan tanpa ada unsur kesengajaan melanggar yang terlarang, tapi karena keliru, tanpa sengaja. Maka perbuatan itu dimaafkan dan tidak diangap sebagai kesalahan. Rasulullah saw bersabda:
عَن٠ابْن٠عَبَّاس٠رَضÙÙŠÙŽ الله٠عَنْهÙمَا عَن٠النَّبÙيّ٠صَلَّى الله٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ قَالَ Ø¥Ùنَّ اللهَ وَضَعَ عَنْ Ø£ÙمَّتÙيْ الْخَطَأَ ÙˆÙŽØ§Ù„Ù†Ù‘ÙØ³Ù’يَانَ وَمَا اسْتÙكْرÙÙ‡Ùوا عَلَيْهÙ. رواه ابن ماجه ÙˆØ§Ù„ØØ§ÙƒÙ… والبيهقي.
Dari Ibnu Abbas r.a. dari Nabi saw. beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah mengampuni (beberapa kesalahan) umatku dikarenakan keliru (tidak sengaja), lupa, dan karena dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi)
رَبَّنَا لا ØªÙØ¤ÙŽØ§Ø®Ùذْنَا Ø¥Ùنْ نَسÙينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلاَ تَØÙ’Ù…Ùلْ عَلَيْنَا Ø¥ÙØµÙ’رًا كَمَا ØÙŽÙ…َلْتَه٠عَلَى الَّذÙينَ Ù…Ùنْ قَبْلÙنَا… البقرة:286
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami.” (Q.S. Al-Baqarah/2: 278)
Jika karena kesalahan yang tidak disengaja itu membuahkan anak, maka anak itu hukumnya sama dengan anak yang lahir dari hubungan normal. Wallahu a’lam bishowab. (as)