Assalamualaikum pak ustadz saya mau tanya. Hukum menginjak sisa air mani saat mandi wajib itu gimana ya apakah pembatal mandi wajib. Terimakasih
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Najis itu dalam hukum fiqih Islam tidaklah membatalkan wudhu ataupun mandi, sehingga ketika anda sedang atau sudah berwudhu atau sedang atau sudah mandi, kemudian anda terkena atau menyentuh benda najis, maka hal tersebut tidak membatalkan wudhu atau mandi anda
Dengan demikian, maka saat anda mandi kemudian menginjak sisa air mani, itu tidaklah membatalkan mandi anda
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaiku wrwb,