Warisan Istri Bekerja Yang Meninggal

Waris, 27 Desember 2021

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum, ustadz mohon pencerahannya. ada 1 keluarga dimana istrinya bekerja dan suaminya tidak memberi nafkah kepada keluarga. kemudian istrinya meninggal dengan 2 anak laki-laki. orangtua istri maslh hidup ibunya saja. harta peninggalan istrinya banyak berupa emas, deposito dan rumah. bagaimana cara membaginya. trmksh

 

 



-- Elly (Kabupaten Bogor)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Ketika wanita tersebut meninggal, maka seluruh asetnya (setelah dikurangi hutang dan wasiat maksimal 1/3) adalah harta warisam yang harus dibagi kepada seluruih ahli warisnya

Dan ahli waris dari wanita tersebut, sesuai yang anda sampaikah adalah sebagai berikut :

~ Suami   = 1/4

~ Ibu       = 1/6

~ 2 Anak laki-laki  = sisa warisan, dibagi secara merata

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan krmudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikumwrwb.



-- Agung Cahyadi, MA