Assalamu'alaikum, ustadz mohon pencerahannya. ada 1 keluarga dimana istrinya bekerja dan suaminya tidak memberi nafkah kepada keluarga. kemudian istrinya meninggal dengan 2 anak laki-laki. orangtua istri maslh hidup ibunya saja. harta peninggalan istrinya banyak berupa emas, deposito dan rumah. bagaimana cara membaginya. trmksh
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Ketika wanita tersebut meninggal, maka seluruh asetnya (setelah dikurangi hutang dan wasiat maksimal 1/3) adalah harta warisam yang harus dibagi kepada seluruih ahli warisnya
Dan ahli waris dari wanita tersebut, sesuai yang anda sampaikah adalah sebagai berikut :
~ Suami = 1/4
~ Ibu = 1/6
~ 2 Anak laki-laki = sisa warisan, dibagi secara merata
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan krmudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikumwrwb.