Assalamualaikum,
Ada kerabat kami ,seorang suami bernama Ahmad meninggal dengan meninggalkan seorang istri ,tanpa anak,seorang saudara kandung perempuan ,dan keponakan laki dan perempuan dari saudara laki yang sudah meninggal sebelum almarhum pak Ahmad.
Mohon dijelaskan pembagian warisannya.
Apakah keponakan yang bapaknya sudah meninggal terlebih dahulu dari pak Ahmad mendapat bagian warisan selain istri dan saudara perempuan alm ?
Atas penjelasannya kami ucapkan terimakasih
Wassalam
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Berdasarkan keterang yang anda sampaikan, maka ahli waris dari almarhum Ahmad adalah sebagai berikut :
1). Istri = 1/8
2). 1 Saudara perempuan kandung = 1/2
3). keponakan laki-laki dari saudara laki-laki almarhum = Sisa warisan
Untuk keponakan perempuan bukan ahli waris dari almarhum Ahmad
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.