Pembagian Warisan Suami Tanpa Anak

Waris, 5 Januari 2022

Pertanyaan:

Assalamualaikum,

Ada kerabat kami ,seorang suami bernama Ahmad  meninggal dengan meninggalkan seorang istri ,tanpa anak,seorang saudara kandung perempuan ,dan keponakan laki dan perempuan dari saudara laki  yang sudah meninggal sebelum almarhum  pak Ahmad.

Mohon dijelaskan pembagian warisannya.

Apakah keponakan yang bapaknya sudah meninggal terlebih dahulu dari pak Ahmad mendapat bagian warisan selain istri dan saudara perempuan alm ?

Atas penjelasannya kami ucapkan terimakasih

Wassalam

 



-- Nurdjannah (Surabaya)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Berdasarkan keterang yang anda sampaikan, maka ahli waris dari almarhum Ahmad adalah sebagai berikut :

1). Istri       = 1/8

2). 1 Saudara perempuan kandung = 1/2

3). keponakan laki-laki dari saudara laki-laki almarhum = Sisa warisan

Untuk keponakan perempuan bukan ahli waris dari almarhum Ahmad

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA