izin bertanya, bagaimana ketika dalam suatu adat. dimana semuanya beragama Islam, namun pada saat masalah waris, membagikan waris pada saat pewaris masih hidup dengan keadaan sehat? dan pembagiannya itu tidak merata, sebab melihat situasi dan kondisi para ahli warisnya, misalkan dalam satu keluarga terdapat 5 orang anak, 3 anak tersebut hidup yang berkecukupan sedangkan 2 anak lagi kurang, maka harta yang diperoleh tidak sama, pewaris memberikan lebih banyak kepada kedua anak yang masih kurang tersebut. namun ketika pembagian seperti itu ke tiga anaknya tidak mempermasalahkannya, sebab terjadinya musyawarah terlebih dahulu, jika di tinjau dari Hukum Islam, apakah masyarakat disana menjalankan hukum waris yang tidak sesuai dengan hukum Islam? dan jika dilakukan hal tersebut bertentangan dengan hukum Islam? dan ketika pada saat pembagian tersebut dikatakan hibah tetapi tidak merata apakah dalam hukum Islam hal tersebut boleh dilakukan? terima kasih.
Assalaamu 'Alaikum wrwb.
Pembagian harta seseorang kepada anak-anaknya disaat orang tersebut masih hidup disebut dengan hibah, dan hibah seperti hal tersebut hukumnya diperbolehkan, apabila dilakukan bukan dengan niat untuk menghindari waris, tetapi kalau hal tersebut dilakukan untuk menghindari pembagian waris dengan kekhawatiran tidak adil, maka hukumnya menjadi tidak diperbolehkan
Adapun yang disebut dengan waris itu adalah pembagian harta seseorang setelah ia meninggal kepada seluruh ahli warisnya, Dan dalam hal ini hukumnya sangat jelas dan rinci dan mengikat, dalam arti tidak boleh untuk dirubah meskipun berdasarkan musyawarah atau kesepakatan (lihat Al Qur'an Surat An Nisa'. 4:7-14)
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.