Hukum Bekerja Lepas Hijab

Fiqih Muamalah, 17 Januari 2022

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustad...

klo seorg muslimah bekerja dg syarat lepas hijab lalu apa hukum gaji yg di dapat



-- S.setiono (Depok)

Jawaban:

 Wa'alaikumussalaam wrwb.

Sebenarnya tidak ada kaitan langsung antara melepas jilbab (membuka aurat) dengan kehalalan gaji yang diterima oleh seorang muslimah yang bekerja dengan membuka hijab

Selama gaji itu didapat dari kerja yang halal; jujur, tidak menipu, tidak menggelapkan dan dari hasil memeras keringat sendiri, maka gaji dari pekerjaan yang demikian itu adalah halal

Tetapi seorang wanita muslimah yang bekerja dalam pekerjaan yang halal, dengan membuka aurotnya saat dia bekerja, maka berarti dia melakukan perbuatan dosa dengan sengaja dalam waktu yang tentunya tidak sebentar, yang juga dikhawatirkan saat ajalnya tiba dia sedang melakukan sebuah dosa sehingga bisa tergolong mati dalam keadaan suul khatimah, padahal baik dan buruknya kondisi seseorang saat nanti dibangkitkan pada hari kiamat itu sama dengan kondisi saat dia mati

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishhawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA