Assalamu'alaikum, Ustadz.
Saya mau bertanya, bagaimana pembagian harta waris jika istri meninggal yg meninggalkan suami dan 3 orang anak perempuan? Apakah saudara kandung istri jg mendapatkan harta waris? Saudara kandung istri ada 6 orang (3 lk dan 3 pr). Saat ini saudara istri yg masih ada 3 orang (2 lk dan 1 pr).
Ketika isti masih hidup, bolehkah semua harta dibagikan (dihibahkan) untuk ketiga anak perempuanya sama rata?
Atau, bolehkan semua harta dihibahkan kepada suami, 3 anak perempuan dan saudara kandung ketika masih hidup? Bagaimana ketentuan perhitungannya?
Terimakasih, Jazakumullah khayran katsiiraa.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Hibahnya itu hukum asalnya adalah boleh, dengan syarat adil dan bukan dengan niat untuk menghindari atau mensiasati waris
Ahli waris dari Istri yang meninggal adalah sebagai berikut :
1). Suami = 1/4
2). 3 Anak perempuan = 2/3 (dibagi secara merata)
3) Saudara/i istri yang hidup disaat istri meninggal = Sisa warisan, dengan cara pembagian 2:1 (saudara laki-laki mendapat 2 bagian dan saudari perempuan mendapatkan 1 bagian)
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.