Pembagian Waris Anak Perempuan Semua

Waris, 23 Januari 2022

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum, Ustadz.

Saya mau bertanya, bagaimana pembagian harta waris jika istri meninggal yg meninggalkan suami dan 3 orang anak perempuan? Apakah saudara kandung istri jg mendapatkan harta waris? Saudara kandung istri ada 6 orang (3 lk dan 3 pr). Saat ini saudara istri yg masih ada 3 orang (2 lk dan 1 pr).

Ketika isti masih hidup, bolehkah semua harta dibagikan (dihibahkan) untuk ketiga anak perempuanya sama rata?

Atau, bolehkan semua harta dihibahkan kepada suami, 3 anak perempuan dan saudara kandung ketika masih hidup? Bagaimana ketentuan perhitungannya?

Terimakasih, Jazakumullah khayran katsiiraa. 



-- Novi (Jogja)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Hibahnya itu hukum asalnya adalah boleh, dengan syarat adil dan bukan dengan niat untuk menghindari atau mensiasati waris

Ahli waris dari Istri yang meninggal adalah sebagai berikut :

1). Suami  = 1/4

2). 3 Anak perempuan  = 2/3 (dibagi secara merata)

3) Saudara/i istri yang hidup disaat istri meninggal = Sisa warisan, dengan cara pembagian 2:1 (saudara laki-laki mendapat 2 bagian dan saudari perempuan mendapatkan 1 bagian)

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA