Membersihkan Harta Haram

Fiqih Muamalah, 23 Januari 2022

Pertanyaan:

Assalamungalaikum warohmatullohi Wabarokatuh Ustadz,

Saya membeli tanah dari hasil haram kemudian tanah tersebut saya bangun rumah, biaya rumah juga sebagian ada hasil penjualan tanah yang dulu saya beli dari hasil yang haram juga. sekarang saya bertobat..

Bagaimana dengan tanah dan rumah saya apakah tetap haram, bagaimana cara menghalalkannya.

Apakah harus saya jual dan pindah tempat lain?

Apakah bisa saya ganti dengan membayarnya dengan hasil yang halal? 

Bagaimana apa yang harus saya lakukan?

Terima kasih.



-- Rosidin (Pangandaran)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Tanah yang telah anda beli dengan harta haram, maka hukumnya juga haram untuk dipakai. Dan untuk bertaubat dari dosa tersebut, anda tidak harus menjual tanah yang haram tersebut, tetapi bisa anda lakukan dengan menyisihkan harta halal untuk kemudian anda berikan kepada yang berhak

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA