Assalamu'alaikum ustadz, maaf izin bertanya tentang pembagian warisan. Ayah meninggal 28 tahun yang lalu tetapi harta warisan tidak dibagikan karena anak masih kecil-kecil. Sekarang ibu sudah meninggal yang meninggalkan 2 anak perempuan semua, serta 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan bawaan ibu/ anak tiri ayah. Dimasa hidupnya ayah dan ibu sama-sama bekerja. Bagaimanakah cara menghitung bagian warisannya ustadz..?? Terimakasih..
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Pembagian warisan sebaghaimana anda sebutkan, harus dilakukan 2 tahap :
1). Ketika ayah meninggal, maka semua hartanya (setelah dipisahkan dari harta ibu dan dikurangi hutang) menjadi harta warisanya yang harus dibagi kepada ahli warisnya sebagai berikut :
~ Istri = 1/8
~ 2 anak perempuan = 2/3 (dibagi sama)
catatan : kalau almarhum mempunyai saudara/ri, maka sisa warisan diberikan kepada mereka, dengan cara pembagian 2:1
2) Ketika Ibu meninggal, maka semua asetnya + warisan dari suaminya (dikurang hutang) adalah harta warisannya yang harus dibagi kepada ahli warisnya sebagai berikuit :
~ 5 anak (4 pr + 1 lk), dengan cara pembagian 2:1 (anak laki-laki mendapatkan 2 bagian, dan anak mperempuan, masing-masing mendapatkan 1 bagian)
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.