Bismillah, Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh.
saya mau bertanya, tentang warisan ayah saya yang meninggal beberapa minggu lalu dengan status berikut.
1. Ayah saya meninggal (yang mewariskan)
2. Ibu dari Ayah ada.
3. Istri dari ayah ada
4. 2 anak perempuan
5. 2 anak laki-laki.
6. 5 org adik dari ayah (3 perempuan & 2 Laki-laki)
- warisan yg ditinggalkan
1. Rumah (ditinggali oleh istri, dan 3 anak dari ayah)
2. Rumah (dengan status cicilan perbulan KPR sisa 14 Tahun)
3. Rumah (rumah warisan orang tua ayah dibeli dengan membayar kepada seluruh anggota keluarga, namun ada 1 org yang belum terbayarkan dan rmh masih ditinggali)
4. Tanah kebun yang dikelola dan belum lunas, masih memiliki sisa pembayaran/ hutang pembelian tanah kepada pemilik tanah (pembayaran dibayarkan dari hasil kebun)
dan beberapa aset lainnya.
- Wasiat
wasiat dari ayah kepada salah satu ahli waris (anak laki2 dari ayah) untuk memberikan sebagian warisan brupa uang untuk biaya pernikahan dan renovasi rumah
Pertanyaan :
1. Berapakah porsi/ ukuran masing2 pembagian warisan yang sesuai syariat dengan kondisi sperti di atas?
2. Bagaimana sebaiknya yang dilakukan mengingat si mayyit masih memiliki cicilan rumah dan hutang sisa pebayaran dari pembelian kebun?
apakah telah bisa dilakukan pembagian waris atau harus menyelesaikan dlu hutang2 tersebut?
3. Bagaimana hukum wasiat trhdap salah satu ahli waris trsebut di atas?
4. bagaimana sebaiknya yang dilakukan terhadap rumah warisan yang telah dibeli ayah namun masih belum selesai pembbayaran nya kepada salah satu adik dari ayah karena rumahnya ditinggali oleh sang adik? (rumah tersebut diwasiatkan untuk difungsikan sebagai tempat bernaung ibu dan saudara dari ayah)
Jazzakallah khaer sebelumnya. semoga Allah merahmati kita semua.Amin
Wassalamu'alaikum warahmatulahi wabarokatuh.
Wa'laikumussalaam wrwb.
Ketika ayah anda meninggal, maka seluruh hartyanya (setelah dikurangi hutang dan wasiat/maksimal 1/3) menjadi harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli warisnya sebagai berikut :
1). Ibu = 1/6
2). Istri = 1/8
3). 4 Anak (2 laki-laki + 2 perempiuan) = Sisa warisan, dengan cara pembagian 2:1 (anak laki-laki, masing-masing mendapatkan 2 bagian, dan anak prempiuan, masing-masing mendapatkan 1 bagian)
Sementara adik-adik dari almarhum tidak mendapatkan warisan
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.