Assalamualaykum ustad saya mau bertanya. Apakah sah talak jika dilakukan dalam keadaan junub? Si suami menjatuhkan talak sesaat setelah jima' di malam hari dan masih dalam keadaan junub, kemudian tertidur dan jima' kembali di pagi harinya. Apakah talak ini sudah berlaku jadi talak 1? Terima kasih untuk penjelasannya ustad.
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Talak yang dijatuhkan waktu junub sah. Dan jima’ yang dilakukan pada pagi harinya merupakan bentuk rujuk. Diperbolehkan bagi suami menggauli istrinya selama masih dalam masa iddah. Keduanya masih berstatus suami dan istri.
Selama istri menjalani masa iddah, suami berhak merujuk istrinya dan tidak memerlukan persetujuan istri. Allah swt berfirman:
Arrtinya: “Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah : 229)
Dalam kitab “al fiqh al islami wa adillatuhu” yang di tulis oleh Dr. Wahbah Zuhaily, jilid VII/465-467 disampaikan pendapat para imam madzhab tentang syarat sesuatu hal yang bisa dijadikan suami merujuk istrinya .
Adapun dengan perkataan kinayah/sindiran /tidak tegas langsung, mereka membolehkannya dengan syarat ada niat utuk rujuk. Contoh perkataan suami:”saya nikahi kamu” atau” “kamu sekarang berada dalam tanggung jawabku”.
Demikian yang bisa disampaikan dan semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishowab. (as)