Assalamualaikum ustadz
Semoga ustadz sehat walafiat dan dilimpahkan rahmat oleh Allah SWT.
Tetangga saya ada yang berjualan makanan dengan harga yang lebih murah dari di pasar, tapi saya tau barang yang di jual nya tersebut dari hasil mencuri di tempat dia bekerja. Apa hukum nya bagi saya yang membeli makanan tersebut?
Wassalam
Terimakasih
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Apabila anda mengetahui bahwa makanan yang harganya dibawah harga pasar yang dijual oleh tetangga anda tersebut hasil dari mencuri, maka seyogyanya anda tidak membeli darinya, karena ia peroleh dengan cara yang pasti haramnya dan jelas pemiliknya
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alikum wrwb.