Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
Ustadz, bolehkah biaya umroh diperoleh dengan cara memohon pertolongan para kerabat atau murid-murid yang kita ajar/bina ? (Dengan cara misalnya denan mengatakan bahwa saya memiliki sejumlah uang untuk umroh, masih kurang, apakah ada yang ingin membantunya ?)
Syukron atas jawaban Ustadz
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Memohon pertolongan dengan cara meminjam kepada yang mempunyai kelebihan harta dengan ketentuan mengembalikan pinjaman tersebut dengan nominal yang sama itu diperbolehkan, meskipun dimakruhkan kecuali untuk menutup kebutuhan pokok, tetapi kalau dengan niat untuk memintanya, maka hal tersebut terlarang
Banyak hadits hadits shahih yang menjelaskan hal tersebut, diantaranya : Diriwayatkan dari Sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma , ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَا زَالَ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ، حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِيْ وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ.
Seseorang senantiasa meminta-minta kepada orang lain sehingga ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan tidak ada sekerat daging pun di wajahnya.
Dan diriwayatkan dari Hubsyi bin Junaadah Radhiyallahu anhu , ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ.
Barang siapa meminta-minta kepada orang lain tanpa adanya kebutuhan pokok, maka seolah-olah ia memakan bara api.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallah a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.