Akselerasi Kuliah

Lain-lain, 29 April 2022

Pertanyaan:

Ana lulusan D3 bahasa arab dan D2 takhosus, lalu melanjutkan s1 non formal jurusan s1 pai alhamdulillah sdh lulus tp ijazah s1 nya non formal, ingin sekali punya ijazah formal s1,

Ana mendapat tawaran kuliah disebuah mahad jurusan pai s1 tapi tidak 4 tahun kuliahnya, akan tetapi ditempuh hanya 1 tahun/akselerasi/dipadatkan.

Mengenai administrasi aksel s1, 1 tahunnya seperti ini ust...

Kita masuk kuliah di sebuah Mahad yg kerja sama dengan kampus induk tahun 2022, lalu kita mengikuti semua perkuliahan percepatan (kurikulum 4 tahun dipadatkan atau diselesaikan jadi 1 tahun)

Kemudian Mahad yg kerja sama dengan kampus induk dan mahasiswa yg aksel daftar tahun 2022 dilaporkan dan dicatat di kampus induk ikut angkatan tahun 2019, agar nanti yg aksel ikut wisuda tahun 2022 (hanya 1 tahun kuliah/program internal mahad)...

Dan matakuliah dari tahun 2019 sd 2022 dipadatkan jadi 1tahun sj di tahun 2022

Bagaimanakah hukumnya kuliah seperti ini ust?



-- Putut Bimacessa (Bogor)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Program akselerasi adalah program percepatan. Sehingga waktu yang dibutuhkan lebih sedikit dari waktu normal. Dan tentu untuk program akselerasi ada aturan yang harus ditaati. Aturan itu bisa terkait waktu atau terkait matakuliah dan lainnya.

Terkait dengan akselerasi perkuliahan di tempat anda. apakah dengan model akselerasi yang di terapkan sesuai dengan aturan yang berlaku di kampus yang dikerjasamakan dan sesuai dengan aturan di dikti atau tidak. Jika program akselerasi telah sesuai aturan yang ada, maka boleh diikuti perkuliahan dengan model tersebut. Jika tidak sesuai maka tidak boleh diikuti dan termasuk pada kebohongan, yang haram untuk dilakukan. Wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc