Assalamualaikum ustadz
Izin bertanya
1.bagaimana hukum nazar yang telah dibayar kafaratnya?
apakah nazar itu masih berlaku atau sudah batal (tidak perlu melakukannya lagi)?
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Kaffaroh nadzar itu dilakukan, apabila kita terhalang untuk melakukan apa yang kita telah nadzarkan
Dan karena kita sudah melakukan kaffaroh, maka kita tidak lagi berkewajiban untuk melakukan apa yang kita nadzarkan.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu'alaikum wrwb.