Assalamualaikum
Saya pernah bernazar kalau saya mau merokok harus puasa 3 hari terlebih dahulu
Bagaimana hukum nazar tersebut?
Terimakasih.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Nadzar itu untuk hal-hal yang hukumnya mubah atau boleh dan bukan untuk hal2 yang hukumnya terlarang, baik makruh atau haram
Sementara merokok itu adalah perbuatan yang terlarang, meskipun ada perbedaan antara ulama tentang hukumnya antara makruh dan haram
Yang karenanya, kita tidak boleh untuk bernadzar untuk melakukan perbuatan yang terlarang hukumnya
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.