Assalamu'alaikum
saya ingin bertanya, apabila kita bekerja sehari-hari sebagai pawang anjing pelacak yang tugasnya untuk mengawasi barang-barang terlarang dimana setiap harinya kemungkinan besar memelihara dan melatih anjing bagaimana pandangan hal tersebut dalam islam?
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Hukum asal memelihara anjing adalah tidak boleh (haram/makruh) karena najis yang ada padanya, kecuali untuk 3 keadaan; untuk berburu, menjaga hewan ternak, dan menjaga ladang/tanaman.
Dan hadits dari Abu Hurairah -semoga Allah meridhainya- dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wasalam- beliau bersabda:
مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
“Barangsiapa yang memanfaatkan anjing selain anjing untuk menjaga hewan ternak, anjing (pintar) untuk berburu, atau anjing yang disuruh menjaga tanaman, maka setiap hari pahalanya akan berkurang sebesar satu qiroth” (HR. Muslim).
Dan bolehnya untuk memelihara dan juga melatih anjing tersebut dengan syarat sebagai berikut :
لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ
“Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya ada anjing dan tidak juga yang ada gambar”. (HR. Al-Bukhari no. 3075 dan Muslim no. 2106)
Dapat disimpulkan bahwa hukumnya memelihara anjing dan bekerja sebagai pawang dan pelatih anjing itu dibolehkan dan tidak ada larangannya selama tidak keluar dari 3 syarat yang disebutkan di atas.
Demikian, semoga Allah berkenann untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallaahu a’lamu bisshawaab.
Wassalaamu 'alaikum wrwb.