Menjadi Anggota Panitia Yang Ketuanya Non Muslim

Lain-lain, 28 Mei 2022

Pertanyaan:

Ada suatu kepanitiaan lomba yang ketuanya telah dipilih terlebih dahulu dari panitia periode sebelumnya. Ketua tersebut adalah non-muslim. Lalu ada rekrutmen anggota. Bolehkah saya mendaftar menjadi anggota kepanitiaan yang berketua nonmuslim tersebut?



-- Dede (Tumbang Samba)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Definisi panitia adalah kelompok orang yang ditunjuk atau dipilih untuk mempertimbangkan atau mengurus hal-hal yang ditugaskan kepadanya. Seperti panitia lomba, panitia perpisahan dan lain. Mereka ditunjuk oleh yang lebih atas dan hanya mengerjakan perintah yang sudah diberikan. Mereka diberi tugas untuk menyelenggarakan lomba secara bersama-sama. Hubungan ketua dan anggota dalam kepanitiaan itu hubungan saling membantu satu sama lain untuk suksesnya kegiatan. Karena itu diperbolehkan bagi seorang muslim mendaftarkan untuk menjadi anggota panitia meskipun ketuanya non muslim, selama mereka tidak menyerang Islam. Hukum asal bekerjasama dalam kebaikan itu boleh dengan siapa saja. Allah swt berfirman:

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya (QS. al-Mâidah/5:2)

Dan Allah swt berfirman:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Artinya : “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah : 8)

Dengan adanya orang Islam yang ikut dalam kepanitiaan itu, akan menjadi penjaga dari perilaku dan keputusan yang tidak sesuai dengan syariat. Sehingga lomba atau kegiatan lainnya tetap sesuai dengan syariat. Wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc