Assalamualaikum,
Mohon penjelasan hukum dari sisi syariah, terkait pembuatan Marketplace berkategori jasa professional. Apabila mungkin ada yang menyalahgunakan penggunaan tujuan tersebut pada akhirnya,
Contoh : Pertemuan pria dan wanita pada salah satu transaksi bisnis.
Apakah hal tersebut berdampak dosa juga pada kami selaku penyedia platform, khususnya pembuat usaha dan investor?
Barakallahu fiikum,
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Marketplace adalah platform di mana penjual berkumpul dan bisa menjual barang atau jasa ke pelanggan meski tanpa bertemu secara fisik. Dia adalah media untuk mempertemukan penyedia jasa dan pengguna jasa. Marketplace adalah pasar atau toko dalam dunia nyata. Marketplace hanyalah alat yang tidak bisa dihukumi halal atau haram, berdosa atau berpahala. Seperti pisau, mobil, televisi, HP dan alat pada umumnya. Alat-alat itu semua mubah hukumnya.
Jika suatu marketplace dibuat dengan kategori professional dan dengan tujuan baik, kemudian terjadi penyalahgunaan dari penggunanya, maka pengguna itulah yang menanggung dosanya sendiri. Penyalahgunaan dan dampak negatif yang diluar kemampuan pembuatnya untuk mengendalikannya, tidak menjadi tanggung jawab pembuat marketplace tersebut.
Allah menilai niat orang yang membuatnya dan menuntut tanggung jawab sesuai kemampuanya. Rasulullah saw bersabda:
عَنْ عÙمَرَ أَنَّ رَسÙولَ اللَّه٠صَلَّى اللَّه٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ قَالَ Ø§Ù„Ù’Ø£ÙŽØ¹Ù’Ù…ÙŽØ§Ù„Ù Ø¨ÙØ§Ù„نّÙيَّة٠وَلÙÙƒÙÙ„Ù‘Ù Ø§Ù…Ù’Ø±ÙØ¦Ù مَا Ù†ÙŽÙˆÙŽÙ‰ Ù
Dari Umar, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan; " (HR. Bukhari)
Allah swt berfirman:
لَا ÙŠÙكَلّÙÙ٠اللّٰه٠نَÙْسًا اÙلَّا ÙˆÙØ³Ù’عَهَا Û— لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ Û— رَبَّنَا لَا ØªÙØ¤ÙŽØ§Ø®Ùذْنَآ اÙنْ نَّسÙيْنَآ اَوْ اَخْطَأْنَا Ûš رَبَّنَا وَلَا تَØÙ’Ù…Ùلْ عَلَيْنَآ Ø§ÙØµÙ’رًا كَمَا ØÙŽÙ…َلْتَهٗ عَلَى الَّذÙيْنَ Ù…Ùنْ قَبْلÙنَا Ûš رَبَّنَا وَلَا ØªÙØÙŽÙ…Ù‘Ùلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بÙهٖۚ وَاعْÙ٠عَنَّاۗ وَاغْÙÙØ±Ù’ لَنَاۗ وَارْØÙŽÙ…ْنَا Û— اَنْتَ مَوْلٰىنَا ÙÙŽØ§Ù†Ù’ØµÙØ±Ù’نَا عَلَى الْقَوْم٠الْكٰÙÙØ±Ùيْنَ ࣖ
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa), “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah , dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami, maka tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir.” (QS. Al Baqarah: 286)
Demikian yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishowab. (as)