Assalamualaikum
Ustadz saya mau bertanya, saya bekerja di sebuah perusahaan sebagai IT , saya mau resign karena software bajakan tapi tidak bisa langsung, harus bekerja dulu 30 hari sebelum keluar, bagaimana saya menjalani yang 30 hari ini? saya masih memiliki amanah tapi di lain sisi pekerjaan saya ini di larang menurut syariat.
Terimakasih
Wa'laikumussalaam wrwb,
Apabila dengan membayar sejumlah dana kepada perusahaan yang sekarang anda berkerja sebagai kompensasi izinnya perusahaan tersebut untuk anda bisa keluar saat ini, maka anda bisa lakukan hal tersebut, tetapi kalau tidak bisa atau anda tidak cukup memiliki dana kompensasi tersebut, maka dengan terpaksa anda bisa tetap bekerja sebagai ketentuan perusahaan yang mengikat pada setiap yang mau keluar sebelum habis masa kontraknya, dengan banyak beristighfar kepada Allah
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaium wrwb.