Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatu.
Saya ingin bertanya, saya ingin jual cincin kawin saya punya saya dan suami saya. Dijual karna ingin ganti model dan jenis masnya. Untuk menjualnya dan membelinya kembali dengan harga yang sama saat awal beli?
Contoh, cincin kawin saya seharga 300.000 dan suami saya 200.000 total jadi 500.000 sepasang. Untuk membelinya lagi apakah harus dengan harga yang sama atau boleh dibawah harga sebelumnya atau lebih?
Terimakasih mohon jawabannya
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Cincin tersebut sudah menjadi milik kalian berdua sebagai suami dan istri, dan karena menjadi milik pribadi, maka kalian berdua bebas untuk memberlakukannya, termasuk untuk menjualnya, dengan niat untuk membeli cincin lagi dengan ukuran berat dan model yang berbeda sesuai selera kalian berdua
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taiufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wtrwb.