Talak

Pernikahan & Keluarga, 26 Juni 2022

Pertanyaan:

Izin bertanya. Suami saya dulu waktu 2 tahun pernah menulis surat yang inti dari surat itu mengisyaratkan jika dia akan meninggalkan saya, tapi karena saya sedang hamil jadi hal itu urung dilakukan. Apakah itu termasuk talak? kemudian belakangn ini suami saya sering berkata seperti ini jika sedang cekcok "seandainya bukan karena anak yang saya pikirkan, saya sudah lama meninggalkan mu" apakah ini juga termasuk mengucapkan kata talak?
atauka suami mengatakan ke anaknya "nak, kalau kamu sudah bisa menjaga dirimu, maka saya akan pergi"
apakah ini juga termasuk talak?
mohon dengan sangat untuk menjawab pertanyaan ini. karena jujur saya sedang dilematis. jangan sampai ucapan-ucapan seperti itu adalah talak, sedangkan kami selama ini masih serumah dan beraktivitas seperti pasangan suami istri pada umumnya.
terimakasih.



-- Israwati (Gowa)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Menanggapi apa yang anda sampaikan. Dapat kami berikan tanggapan seperti berikut:

  1. Surat yang mengisaratkan keinginan suami untuk meninggalkan anda bukan talak. Baru sekedar rencana dan keinginan yang kemudian dia batalkan dan urungkan. Keinginan untuk meninggalkan anda tidak berlanjut. Keinginan itu dibatalkan sendiri oleh suami anda karena mempertimbangkan kehamilan anda.
  2. Perkataan suami anda: "seandainya bukan karena anak yang saya pikirkan, saya sudah lama meninggalkan mu". Bukan kalimat talak. Kalimat itu hanya ekpresi kekesalan dan tidak bermakna dia menceraikan anda. Dia hanya curhat karena tidak jadi meninggalkan anda.
  3. Adapun kalimat suami anda kepada anaknya: "nak, kalau kamu sudah bisa menjaga dirimu, maka saya akan pergi". Hanyalah informasi rencana dia jika anaknya telah dewasa akan pergi. Rencana itu bisa jadi dilaksanakan dikemudian hari dan bisa jadi tidak dilaksanakan. Masa depan siapa yang tahu. Orang bisa saja berubah pikiran dan rencana karena berubahnya situasi dan kondisi.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa belum terjadi talak atau perceraian. Anda dan suami anda masih pasangan suamin isteri yang sah. Perbaikilah kondisi keluarga anda semoga anda dan suami menggapai keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc