Assalamu'alaikum Pa Ustadz
Keluarga sayakan sempat memiliki jasa kontrakan. Nah ketika di banner untuk mengiklankan, didalamnya terdapat FONT (jenis huruf) yang lisensinya bukan penggunaan komersial (jika ingin lisensi komersial, harus beli dulu). Hal tersebut termasuk pelanggaran hak cipta. Nah dari masalah tersebut;
1. Bagaimana uang dari hasil jasa kontrakan kami, apakah halal?
2. Jika tidak halal, bagaimana dengan barang/hal lainnya yang telah dibeli dengan uang tersebut?
Mohon solusinya pa ustadz, saat ini saya bingung sekali dan was-was
Terima kasih, Wassalamu'alaikum
Wa'alaikumussalaam wrwb/.
Uang dari hasil kontrakan tersebut in syaa Allah tetap halal, tetapi dengan menanggung dosa karena menggunakan font yang belum dibeli.
Yang karenanya perlu disesali, berjanji untuk tidak mengulang kembali, banyak beristighfar dan selesaikan masalahnya dengan pemegang lisensi
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.