Assalamu'alaikum pak ustadz yg saya hormati, ijin bertanya. Paman saya meninggal beliau belum menikah dan tanpa anak. Paman saya anak ke 4 dari 4 bersaudara dan satu-satunya laki-laki di antara 4 bersaudara tsb.
Anak ke 1: perempuan masih hidup
Anak ke 2: perempuan sudah meninggal
Anak ke 3:perempuan masih hidup
Anak ke 4: paman yang meninggal tsb.
Keponakan paman termasuk saya ada 8 orang. 4 laki- laki dan 4 perempuan. Peninggalan paman berupa tanah, rumah, mobil dan sejumlah uang tabungan. Bagaimana pembagiannya secara hukum Islam? Apakah boleh kita membagi sama rata mengingat sepupu saya yg perempuan ada yg masih kekurangan hidupnya. Trm kasih wassalamu'alaikum warohmatulohi wabarakatuh
wa'laikumussalaam wrwb.
Secara hukum waris Islam, maka harta peninggalan paman anda setelah dikurangi semua hutang, biaya perawatan, wasiat maksimal sepertitiga, menjadi hak waris dari ahli warisnya yaitu 2 saudari perempuan yang masih hidup saat paman meninggal, harta itu dibagi berdua secara merata
Adapun keponakan dari saudara perempuan itu bukanlah ahli waris dari paman anda, sehingga semua keponakan tidak mendapatkan warisan
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wssalaamu 'alaikum wrwb.