Assalamu'alaikum ustadz, izin bertanya
Keluarga saya belum lama berkumpul utk membicarakan masalah warisan. Ada beberapa objek warisan seperti rumah, tanah, dan ruko yang memerlukan biaya perawatan/renovasi dan pajak. Kemudian harta warisan dihitung sesuai hak setiap ahli waris tapi setelah dikurangi biaya perawatan dan pajak. Pertanyaan saya, apakah cara pengurangan tsb dibolehkan dalam syariat islam atau apakah harta warisan harus dibagi sesuai hak dulu baru dikurangi biaya perawatan dan pajak? Karena tentunya akan berbeda nilai warisan setelah dan sebelum dikurangi biaya perawatan dan pajak.
Demikian mohon penjelasannya ustadz. Jazakallah khair.
Wassalamu'alaikim
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Harta warisan adalah semua harta yang ditinggalkan seorang muslim yang meninggal, setelah dikurangi biaya perawatan, hutang hutang dan wasiat dengan batasan maksimal 1/3
Dan pajak belum terbayar dari sebuah aset itu sama dengan hutang yang harus dilunasi, sehingga biaya untuk membayar pajak dibebankan pada aset yang ditinggalkan oleh almarhum, adapun biaya renovasi dibebankan pada penerima warisan dan bukan dari aset almarhum.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.