Assalamualaikum wr.wb
saya ingin bertanya mengenai pembagian warisan, bagaimana pembagian warisan jika ibu masih hidup dan mempunyai 4 orang anak, 3 perempuan dan 1 laki2. ayah saya sudah meninggal di tahun 2018 dan meninggalkan sebuah ruko seharga 750 jt, ruko tsb akan dijual dikarenakan ibu ingin melakukan wakaf/sedekah atas nama ayah, berapa haknya perorang untuk mendapatkan bagian dari warisan tersebut? terimakasih ustad
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Pembagian harta warisan dari bapak almarhum adalah sebagai berikut :
~ Istri = 1
~ 4 Anak (1+3 ) = Sisa warisan yaitu 7/8, dengan cara pembagian 2 : 1 ( anak laki-laki mendapatkan 2 bagian, sedang anak perempuan, masing-masing mendapatkan 1 bagian)
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
WQassalaamu 'alaikum wrwb.