Saya Mau bertanya perihal najis. Saya kan tadi sedang mencuci pakaian dengan mesin cuci lalu di salah satu pakaian tersebut ternyata masih terdapat bekas darah haid. Saya kira bekas tersebut tidak bisa dihilangkan, ternyata bisa. Lalu. Bagaimana ustadz apakah pakaian yang dicuci berbarengan dengan mesin cuci tadi harus di cuci kembali atau tidak ya ustadz/ustadzah? Terima kasih
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Kalau pakaian yang dicuci secara bersamaan dan tercampur dengan pakaian yang terkena darah haidh yang belum hilang darahnya setelah dicuci tersebut tidak terlihat ada darahnya, maka insyaa Allah suci dan bisa dipakai untuk ibadah
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.