Assalamu'alaikum ustadz mohon pencerahanya
Jadi suami saya sudah alm.. Sblm beliau meninggal kebetulan ada seorang teman meminjam uang dengan jaminan SK alm.. Baru beberapa bulan ngangsur qodarulloh suami sakit parah dan meninggal... Lalu dari bank mendapat asuransi dan di bebaskan hutang nya... Dalam kasus tersebut apakah teman Almarhum yg memakai uang trsbt mash berkewajiban membayar hutang. Terimakasih sebelumnya
Wa'alaikumusalaam wrwb.
Hutang itu wajib untuk dikembalikan hingga lunas, dan hutang tersebut selama belum dilunasi tetap menjadi tanggungjawab yang berhutang hingga dilunasi atau dibebaskan oleh yang memberi hutang
Berdasarkan hal tersebut, maka teman dari suami almarhum yang berhutang ke bank dengan jaminan SK almarhum, telah dibebaskan hutangnya oleh fihak yang memberi hutang (Bank), maka secara otomatis teman almarhum tersebut tidak lagi berkewajiban untuk membayar hutangnya
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.