Fidyah

Zakat, 11 Agustus 2022

Pertanyaan:

Assalaamu'alaikum...

Ustad, saya asep dari Sorong. Mau tanya, apakah boleh mendistribusikan Fidyah diselain bulan Ramadhan. Klo boleh, saya minta dalilnya...

Terima kasih sebelumnya...



-- Saepudin (Sorong Selatan)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Fidyah yang harus dibayarkan oleh seorang yang tidak berpuasa Ramadhon karena udzur tertentu (lanjut usia misalnya), itu fungsinya sama dengan meng-qadha' puasa bagi seorang yang tidak berpuasa Ramadhan karena safar.

Dan oleh karena fungsi fidyah tersebut sama dengan meng-qadha', maka batas waktu akhir pelaksanaannya juga sama yaitu hingga akhir bulan Sya'ban (QS. 2:184).

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kmudfahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA