Assalaamu'alaikum...
Ustad, saya asep dari Sorong. Mau tanya, apakah boleh mendistribusikan Fidyah diselain bulan Ramadhan. Klo boleh, saya minta dalilnya...
Terima kasih sebelumnya...
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Fidyah yang harus dibayarkan oleh seorang yang tidak berpuasa Ramadhon karena udzur tertentu (lanjut usia misalnya), itu fungsinya sama dengan meng-qadha' puasa bagi seorang yang tidak berpuasa Ramadhan karena safar.
Dan oleh karena fungsi fidyah tersebut sama dengan meng-qadha', maka batas waktu akhir pelaksanaannya juga sama yaitu hingga akhir bulan Sya'ban (QS. 2:184).
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kmudfahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.