Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Ustadz, mohon maaf saya ingin menanyakan hal yang terkait hukum cetakan dari percetakan yang memakai software bajakan seperti yang ada di link ini
https://konsultasisyariah.net/konsultasi/detail/17288/hukum-cetakan-dari-percetakan-yang-memakai-software-bajakan.html
Izin bertanya ustadz :
1. Dulu saya sempat berkali kali mencetak spanduk di percetakan yang sudah diketahui memakai software bajakan (dulu sempat magang) untuk kebutuhan bisnis seperti jualan. Jika begitu, apakah penghasilan usaha tersebut haram?
2. Jika penghasilannya dari usaha jualannya haram, bagaimana cara saya menyucikan harta dari penghasilan tersebut? Apalagi jika uang-uang dari penghasilan itu sudah dipakai, serta dimanfaatkan?
3. Jikalau memang diharuskan untuk membayar atau menyucikan hartanya. Bolehkah melakukannya nanti, namun hasil-hasil pemanfaatan dari penghasilan itu masih digunakan. Apalagi kondisi keuangan keluarga saya sedang tidak baik dan saya sendiri belum bisa mencari penghasilan sendiri
Tolong bantuannya ustadz...tolong sekali...
Sekian, terima kasih
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Penggunaan software bajakan dalam islam hukumnya terlarang dan haram, Alquran pun mengisyaratkan agar seseorang tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain. Misalnya dalam surat Asy Syu'ara ayat 183:
وَلَا تَبْخَسÙوا النَّاسَ أَشْيَاءَهÙمْ وَلَا تَعْثَوْا ÙÙÙŠ الْأَرْض٠مÙÙÙ’Ø³ÙØ¯Ùينَ.
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.”
Juga dalam surat Al Baqarah ayat 279 yang berbunyi:
لَا تَظْلÙÙ…Ùونَ وَلَا ØªÙØ¸Ù’Ù„ÙŽÙ…Ùونَ .
“..kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”
Dari dua ayat tersebut, dapat dipahami bahwa penggunaan perangkat lunak bajakan dalam islam tidak dapat dibenarkan. Sebab dapat merugikan perusahaan pembuat perangkat lunak. Maka, seseorang yang ingin memanfaatkan perangkat lunak hasil karya orang lain haruslah menjunjung tinggi hak-hak orang tersebut. Dengan mendapatkan perangkat lunak yang diinginkan melalui cara-cara yang ilegal. Baik secara hukum ataupun berdasarkan norma agama.
Berdasarkan uraian mengenai larangan pembajakan perangkat lunak di atas, lantas tentu muncul pertanyaan bagaimana hukum uang yang didapatkan dari pekerjaan yang menggunakan perangkat lunak bajakan? Dalam kasus tersebut, ada pandangan yang membedakan hukumnya menjadi dua.
Pertama, orang yang mendapatkan keuntungan murni dari pembajakan, yakni ia membajak suatu perangkat lunak lalu mengomersialisasikannya. Maka hasil penjualan perangkat lunak bajakan tersebut adalah haram. Hal tersebut merupakan hasil dari analogi atas hadits tentang jual beli barang haram:
Ø¥ÙÙ†ÙŽÙ‘ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَرَسÙولَه٠ØÙŽØ±ÙŽÙ‘Ù…ÙŽ بَيْعَ الْخَنَازÙير٠وَبَيْعَ الْمَيْتَة٠وَبَيْعَ الْخَمْر٠وَبَيْعَ الْأَصْنَامÙ.
“Allah Azza Wa Jalla dan rasul-Nya telah mengharamkan jual beli babi, bangkai, arak dan berhala” [HR. Ahmad dari Jabir bin ‘Abdullah].
Hadits tersebut menerangkan bahwa Allah melarang aktivitas jual beli komoditas yang hukum asalnya adalah haram. Maka mengomersialisasikan perangkat lunak yang diperoleh secara ilegal juga akan menghasilkan uang yang haram.
Yang kedua, bahwa orang yang memanfaatkan perangkat lunak bajakan untuk bekerja seperti hal-hal administratif, desain, atau sebagainya. Maka hasil yang didapat dari pekerjaan tersebut tetap halal. Hukum haram hanya terdapat pada kegiatan pembajakan yang dilakukan, sementara pekerjaan yang diusahakan tetap sah dan menghasilkan uang yang halal.
Dari penjelasan diatas, maka secara otomatis telah menjawab pertanyaan anda, yaitu penghasilan dari usaha anda in syaa Allah hukumnya halal, yang karenanya tidak perlu untuk disucikan
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.