Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Ustadz, bagaimana hukumnya jika kita memakan makanan yang halal, namun dengan sendok yang tertukar? Apakah itu akan mengotori kehalalan makanan yang masuk kedalam tubuh kita dan menjadi energi, sehingga energi yang kita peroleh menjadi haram?
Mohon bantuannya ustadz, karena di rumah saya sebagian sendoknya tertukar karena bekas pernikahan. Terima kasih
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Sarana yang anda pakai untuk makan, baik piring atau sendok dan sejenisnya tidak merubah makanan yang tadinya halal menjadi haram, makanan tetap halal untuk anda dimakan, tetapi jika sendok yang anda pakai itu haram, maka dosa yang anda tanggung adalah karena anda memakai sendok yang haram
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wfrwb.