Bismillahirrohmaanirrohiim
Langsung aja ya Ustadz...
Saya punya teman (sebut A) yang ketitipan amanah dari temannya (sebut B). Kedua nya adalah teman saya.
Sebelum meninggal, B menitipkan beberapa amanah kepada A untuk beberapa hartanya, yaitu Rumah (2 rumah - 1 rumah sudah diserahkan kunci untuk bisa ditinggali) dan tanah. Semuanya itu adalah hasil pemberian orang tua A yang sekarang masih hidup (sudah sangat tua)
Kondisinya B saat meninggal telah bercerai dari istri ke-2 nya. Dari istri ke-1 memiliki 2 anak dan dari istri ke-2 memiliki 1 anak balita. Kedua istri dan anak-anaknya masih hidup. B merupakan mualaf mulai dari pernikahan pertamanya dan saat ini keluarga B pun menjauhinya dan keluarganya, sehingga pada saat sakit di rumah sakit pun keluarga kandung B kurang membantu. Namun A dan anak ke-1 dari B memang mengurus B dari awal masuk RS s.d. pemakaman nya. Alhamdulillah proses pengurusan jenazahnya dilakukan secara Islam.
Pertanyaannya:
1. Bagaimana dengan warisnya B ke anak-anaknya?
2. Sebelum meninggal B berbicara di depan anak tertua dan A bahwa A dipersilahkan untuk menempati salah satu rumahnya dan menitipkannya kepada A, namun keluarga kandung dari B meminta kunci salah satu rumah yang akan ditempat A. Dan karena A merasa orang luar dan hanya berbekal amanah lisan, maka A menyerahkan kunci rumah ke keluarga kandung B.
Bagaimana dengan amanah ke A ini yang telah menyerahkan kunci ke keluarga kandung B dan amanah lainnya? karena A kepikiran terus dengan amanahnya B ini.
FYI. Seluruh sertifikat rumah dan tanah, A tidak mengetahui kondisinya ada dimana, sehingga A sulit memperjuangkan untuk anak-anak B.
Terima kasih atas konsultasinya
Jazakallahu khayrana
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Semua aset B setelah dikurangi wasiat, hutang dan biaya perawatan adalah harta warisannya yang harus segera dibagikan kepada ahli warisnya
Berdasarkan penjelasan anda yang sebetulnya kurang rinci, maka ahli waris B adalah: semua anaknya, baik dari istri pertama atau dari istri yang kedua, sementara istrinya yang sudah dicerai bukan ahli warisnya
Dan cara pembagiannya adalah 2:1 (anak laki-laki mendapatkan 2 bagian, sementara anak perempuan mendapatkan 1 bagian/hak anak laki-laki dua kali lipat dari bagian anak perempuan)
Dan saudara-saudara B juga bukan ahli warisnya, karena hak mereka terhalang oleh keberadaan anak laki-laki dari B
Sementara A yang mendapatkan amanah dari B, mestinya ketika B wafat, ia harus menyerahkan amanah tersebut kepada ahli warisnya dan bukan kepada saudara saudara B
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.