1. Bagaimana pembagian hak waris, apabila suami istri meninggal tidak memiliki anak dan ayah.
2. Anak angkat mengurus Kartu Keluarga menjadi Anak kandung agar memperoleh waris. Apakah ini diakui secara hukum?
Wa'alaikumusalaam wrwb.
1). Kalau yang meningal tersebut masih mempunya ibu dan saudara-saudara, maka mereka menjadi ahli waris yang berhak untuk menerima harta warisnya
2). Anak angkat bukanlah ahli waris dari bapak dan ibu angkatnya, sehingga anak angkat tersebut tidak berhak untuk mendapkan warisan dari orang tua angkatnya
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.