Kalimat Talak

Fiqih Muamalah, 4 Oktober 2022

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Warrahmatullah Wabarakatuh,

Saya mohon bantuan pencerahan, saya menikah dg duda 3 anak selama 5 tahun. Sepanjang pernikahan, suami sangat keras, egois, tidak setia & tidak pernah menghargai perasaan istri.  Suami bahkan kerap mengaku sebagai 'duda' kepada teman2nya sehingga teman2nya rajin mencarikan jodoh untuknya. Saya tidak memiliki arti & tidak diperlukan dalam hidup suami & anak2. Saya tidak memiliki kekuatan apa2 di rumah karena seluruhnya diatur oleh suami dan rumah masih berisi barang & photo2 almarhumah istrinya. Tidak ada photo saya sama sekali. 

Saya memutuskan keluar dari rumah dan pindah (masih rumah milik suami) krn saya spt terusir oleh anak perempuan beliau yang sangat membenci saya, saya seperti mengambil ayah dan harta ayahnya. 

Beberapa hari lalu saya ingatkan suami ttg chat beliau dengan selingkuhannya melalui WA tetapi dia marah sekali & mengeluarkan tulisan  "Kalo emang mau cari gara2 bukan cari rukun nanti saya urus surat cerai ya....kalo maunya seperti itu...lama2 saya lelah dan cape.....Hp suami sering di buka tanpa sepengetahuan atau ijin suami"

Pak Ustadz/Bu Uztadzah, apakah kalimat di atas termasuk kalimat talak?... dulu saya bersabar karena saya berpikir toh ada anak2 beliau yg akan menemani saya. Tapi karena anak tertua juga sudah sangat membenci saya, saya seperti patah hati & patah semangat. Tidak ada keinginan lagi untuk bertahan.  Saya sudah tidak kuat menjalani pernikahan ini tapi saya memang seperti menunggu suami melakukan talak. Mohon pencerahannya.

Terimakasih, wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh 

Adeline



-- Ade (Jakarta Selatan)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Talak itu hak suami, dalam arti hanya suami yang bisa melakukan cerai atau talak, sementara istri tidak bisa menceraikan suamkinya, tetapi istri memiliki hak untuk minta cerai kepada suaminya atau lewat  Pengadilan.

Tetapi ucapan suami anda : "Kalo emang mau cari gara2 bukan cari rukun nanti saya urus surat cerai ya....kalo maunya seperti itu...lama2 saya lelah dan cape ..." itu tidak otomatis menjatuhkan hukum cerai, karena suami hanya mengatakan " kala...nanti saya urus dst, dan belun menetapkan atau mngatakan "cerai"

Dan dari apa yang telah anda ceraikan, kami mengambil kesimpulan, bahwa perbuatan suami anda sebagaimana anda sebutkan, sudah cukup untuk menjadi alasan syar'i bagi anda untuk meminta cerai kepada suami atau menggugat cerai ke Pengadilan

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA