Pernikahan

Fiqih Muamalah, 15 Oktober 2022

Pertanyaan:

Saya sudah menikah siri, lalu kami berpisah karena keadaan tapi saya tidak pernah bilang cerai, lalu istri siri menikah lagi, pertanyaan saya apakah masih sah hubungan suami istri saya, dan apakah sah juga pernikahan istri siri saya dengan pria lain



-- Andi (Genteng)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

Apabila nikah sirri yang telah anda lakukan memenuhi semua rukun nikah (termasuk atas izin wali sah dari wanita yaang telah anda nikahi), maka nikah tersebut adalah nikah yang sah secara syar'i, dalam arti wanita yang anda nikahi tersebut sah sebagai istri anda, dan karena dia adalah istri anda, maka haram baginya untuk menikah dengan laki laki lain, karena dalam islam tidak diperbolehkan untuk poliandri, dan hal tersebut terjadi maka hubungan yang dilakukan dengan laki-laki tersebut adalah bubungan zina.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemufahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikumwrwb.



-- Agung Cahyadi, MA