Assalamu'alaikum.... Saya laki² yg telah mengalami 2 kali perceraian, apakah saya boleh atau masih bisa menikah lagi dg wanita lain atau dg mantan istri yg pertama?
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Sebagai seorang muslim yang telah menikah dua kali dan kemudian bercerai, maka anda tentu masih bisa menikah lagi, bahkan hukum menikah lagi itu bisa menjadi wajib, apabila anda mampu untuk menikah dan justru kalau tidak menikah lagi akan berpotensi terjatuh pada perbuatan yang haram
Tetapi pengalaman anda tersebut, mestinya bisa menjadi pelajaran bagi anda untuk mengevaluasi apa yang telah terjadi, barangkali ada kekukarang atau kesalahan yang perlu diperbaiki agar tidak lagi terjadi perceraian ketika anda nanti menikah lagi, yangf karenanya anda perlu untuk belajar tentang fiqih pernikahan dalam Islam
Dan ketika nanti anda mau menikah, maka pastikan bahwa calon anda (baik wanita tersebut adalah wanita yang belum pernah menikah atau wanita yang dulu anda ceraikan) memang sudah siap untuk menjadi istri anda danm ia adalah wanita yang bhaik agama dan akhlaqnya
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kmudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.