Pembagian Warisan

Waris, 29 Oktober 2022

Pertanyaan:

Assalamualaikum, Ibu saya meninggal thn 2013, meninggalkan satu rumah, dimana sebelumnya rumah itu dari warisan kakek setengah untuk ibu saya dan setengahnya untuk bibi saya, bibi saya sudah bercerai dan tidak punya anak. Sebelum bibi saya meninggal yang sebagian rumah tadi dikasihkan, dihibahkan ke ibu saya, bibi saya meninggal Thn 2008.

Sebelum ibu saya meninggal anak anaknya yg masih hidup ada 6 ( 3 pria, 3 wanita) rencana sekarang rumah mau dijual seharga Rp.150 juta. Bagaimana cara perhitungan warisnya ? ( catatan : kondisi sekarang 2 saudara kandung saya menyusul ibu meninggal, jadi tinggal 4 ( 2 pria dan 2 wanita) apakah 2 saudara kandung saya yg sudah meninggal masih dapat warisan ? Karena baru 9 tahun ini warisan baru mau dibagikan setelah saudara kandung saya meninggal



-- Ero Rojai (Karawang)

Jawaban:

In syaa Allah sudah terjawab



-- Agung Cahyadi, MA