Hukum Minyak Bekas Makanan Haram

Makanan & Sembelihan, 4 November 2022

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum, ustadz izin bertanya. Bagaimana hukumnya makanan yang digoreng menggunakan minyak bekas makanan haram hasil curian? Apakah makanan tersebut menjadi haram juga meskipun berasal dari sumber yang halal?

Mohon jawabannya ustadz, terima kasih, wassalamu'alaikum



-- Al (Lebak)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Menggoreng makanan halal dengan minyak yang halal yang sudah digunakan untuk menggoreng makanan halal tetapi hasil curian (jadi haramnya makanan tersebut bukan karena dzat makanannya tetapi karena hasil curian), maka makanan yang digoreng dengan minyak tersebut tetap halal dan tidak terpengaruh hukumnya oleh makanan haram hasil curian tersebut

Hal tersebut tentu akan berbeda hukumnya, kalau makanan haram yang digoreng dengan minyak tersebut adalah makanan haram karena dzatnya, seperti daging babi, dagingh anjing dan sejenisnya, maka makanan tersebut juga haram hukumnya

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudfahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA