Assalamu'alaikum, ustadz izin bertanya. Bagaimana hukumnya makanan yang digoreng menggunakan minyak bekas makanan haram hasil curian? Apakah makanan tersebut menjadi haram juga meskipun berasal dari sumber yang halal?
Mohon jawabannya ustadz, terima kasih, wassalamu'alaikum
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Menggoreng makanan halal dengan minyak yang halal yang sudah digunakan untuk menggoreng makanan halal tetapi hasil curian (jadi haramnya makanan tersebut bukan karena dzat makanannya tetapi karena hasil curian), maka makanan yang digoreng dengan minyak tersebut tetap halal dan tidak terpengaruh hukumnya oleh makanan haram hasil curian tersebut
Hal tersebut tentu akan berbeda hukumnya, kalau makanan haram yang digoreng dengan minyak tersebut adalah makanan haram karena dzatnya, seperti daging babi, dagingh anjing dan sejenisnya, maka makanan tersebut juga haram hukumnya
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudfahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.