Assalamualaikum wr.wb
Kronologinya begini, saya mau nikah dengan calon saya tetapi terhalang oleh suatu adat entah itu apa namanya saya gak tau. Intinya, kakak perempuan saya sudah menikah, trus saya itu mau menikah dengan laki-laki yang satu desa dengan suaminya kakak saya, tetapi saya dan calon saya tidak boleh menikah dikarenakan calon saya satu desa sama suami kaka saya. Saya sama Kaka saya sama-sama perempuan jadi tidak boleh menikah dengan lelaki yang satu desa dan kakaknya sudah nikah sama orang yang satu desa dengan saya, jadi maksudnya cukup kakaknya aja yang nikah sama orang yang se desa dengan saya, saya dan calon saya tidak boleh. Itu menurut adat orang daerah sini.
Pertanyaannya : apakah adat tersebut boleh dilanggar ? Dan jika dilanggar apakah akan ada suatu hal buruk yg diyakini pasti ada ? Tpi ini sama-sama perempuan.
Tolong jelaskan
Wa aalikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Semua wanita dan laki-laki muslim selama keduanya tidak terikat hubungan mahram, baik yang satu desa atau lain desa, Mahram itu ada tiga.
Mahram sebab susuan ada tujuh golongan, sama seperti mahram sebab nasab atau keturunan. Rasulullah saw bersabda:
عَنْ ابْن٠عَبَّاس٠رَضÙÙŠÙŽ اللَّه٠عَنْهÙمَا قَالَ :قَالَ النَّبÙÙŠÙÙ‘ صَلَّى اللَّه٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ ÙÙÙŠ بÙنْت٠ØÙŽÙ…ْزَةَ لَا تَØÙÙ„ÙÙ‘ Ù„ÙÙŠ ÙŠÙŽØÙ’رÙÙ…Ù Ù…Ùنْ الرَّضَاع٠مَا ÙŠÙŽØÙ’رÙÙ…Ù Ù…Ùنْ النَّسَب٠هÙÙŠÙŽ بÙنْت٠أَخÙÙŠ Ù…Ùنْ الرَّضَاعَة
Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang putri Hamzah: “Dia tidak halal bagiku, darah susuan mengharamkan seperti apa yang diharamkan oleh darah keturunan, dan dia adalah putri saudara sepersusuanku (Hamzah).” (HR. al-Bukhâri)
Mahram karena pernikahan ada enam :
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menghimpunkan dalam perkawinan antara perempuan dengan bibinya dari pihak ibu, dan menghimpunkan antara perempuan dengan bibinya dari pihak ayah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَنْ أَبÙÙŠ Ù‡ÙØ±ÙŽÙŠÙ’رَةَ قَالَ: قَالَ رَسÙول٠اللَّه٠صَلَّى اللَّه٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ لَا ÙŠÙØ¬Ù’مَع٠بَيْنَ الْمَرْأَة٠وَعَمَّتÙهَا وَلَا بَيْنَ الْمَرْأَة٠وَخَالَتÙهَا
Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Tidak boleh perempuan dihimpun dalam perkawinan antara saudara perempuan dari ayah atau ibunya.” [HR. Muslim]
Selain wanita yang diharamkan dinikahi diatas, maka boleh dinikahi walaupun mereka tinggal satu desa dengan calon suami.
Jika adat yang melarang hal tersebut,maka ketentuan Allah lebih didahulukan daripada hukum adat buatan manusia. Wallahu a’lam bishowab. (as)