Dilarang Nikah Karena Suami Kakak Saya Satu Desa Sama Calon Suami Saya

Lain-lain, 6 November 2022

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr.wb

Kronologinya begini, saya mau nikah dengan calon saya tetapi terhalang oleh suatu adat entah itu apa namanya saya gak tau. Intinya, kakak perempuan saya sudah menikah, trus saya itu mau menikah dengan laki-laki yang satu desa dengan suaminya kakak saya, tetapi saya dan calon saya tidak boleh menikah dikarenakan calon saya satu desa sama suami kaka saya. Saya sama Kaka saya sama-sama perempuan jadi tidak boleh menikah dengan lelaki yang satu desa dan kakaknya sudah nikah sama orang yang satu desa dengan saya, jadi maksudnya cukup kakaknya aja yang nikah sama orang yang se desa dengan saya, saya dan calon saya tidak boleh. Itu menurut adat orang daerah sini.

Pertanyaannya : apakah adat tersebut boleh dilanggar ? Dan jika dilanggar apakah akan ada suatu hal buruk yg diyakini pasti ada ? Tpi ini sama-sama perempuan.

Tolong jelaskan



-- Ratna Mustikawati (Bojonegoro )

Jawaban:

Wa aalikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Semua wanita  dan laki-laki muslim selama keduanya tidak terikat hubungan mahram, baik yang satu desa atau lain desa, Mahram itu ada tiga.

  1. Mahram karena nasab, ada 7 (QS. Annisa :23):
    1. ibu-ibumu;
    2. anak-anakmu yang perempuan;
    3. saudara-saudaramu yang perempuan;
    4. saudara-saudara ayahmu yang perempuan;
    5. saudara-saudara ibumu yang perempuan;
    6. anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki;
    7. anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.
  1. Mahram karena Susuan.

Mahram sebab susuan ada tujuh golongan, sama seperti mahram sebab nasab atau keturunan. Rasulullah saw bersabda:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ :قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بِنْتِ حَمْزَةَ لَا تَحِلُّ لِي يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ هِيَ بِنْتُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَة

Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang putri Hamzah: “Dia tidak halal bagiku, darah susuan mengharamkan seperti apa yang diharamkan oleh darah keturunan, dan dia adalah putri saudara sepersusuanku (Hamzah).” (HR. al-Bukhâri)

  1. Mahram karena pernikahan.

Mahram karena pernikahan ada enam :

  1. Mertua (QS. an-Nisa (4): 23)
  2. Menantu (QS. an-Nisa (4): 23)
  3. Dan anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri” (QS. an-Nisa (4): 23)
  4. Ibu tiri.(QS. an-Nisa (4): 22)
  5. Menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara” (QS. an-Nisa (4): 23)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menghimpunkan dalam perkawinan antara perempuan dengan bibinya dari pihak ibu, dan menghimpunkan antara perempuan dengan bibinya dari pihak ayah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا وَلَا بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا

Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Tidak boleh perempuan dihimpun dalam perkawinan antara saudara perempuan dari ayah atau ibunya.” [HR. Muslim]

  1. Wanita yang bersuami (QS. an-Nisa (4): 24)

Selain wanita yang diharamkan dinikahi diatas, maka boleh dinikahi walaupun mereka tinggal satu desa dengan calon suami.

Jika adat yang melarang hal tersebut,maka ketentuan Allah lebih didahulukan daripada hukum adat buatan manusia. Wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc