Menikahi Janda Tanpa Restu Bapak Dan Saudara Laki-laki Nya

Pernikahan & Keluarga, 15 November 2022

Pertanyaan:

Assalamualaikum warrahmatullahhi wabarakatuh, 

Izin mohon pencerahannya ustadz/ah, saya seorang duda dan ingin menikahi seorang janda yang sebelumnya menikah sirri dan sudah pisah.

Mantan suami masih menginginkan calon saya hingga merusak nama baik calon isteri saya. Padahal mantan suami sirih nya ini sudah mengusirnya dari rumah dan tidak menafkahinya lebih dari setahun. Ketikan calon saya ingin menikah bapak dan keluarga intinya tidak bersedia menjadi walinya. Saya seorang duda dgn anak 2 ingin menikahinya secara resmi namun karena Fitnah dari mantan suaminya keluarga calon/janda ini menolak pernikahan kami ( ada bbrp hal lain juga yg membuat keluarga inti menolak yakni Materi yg d berikan mantan pd mereka_red). 

Pertanyaan saya,

- Bisakah saya menikahi janda ini tanpa menggunakan Wali sah nya dengan menggunakan wali Hakim

- Sah kah pernikahan kami yang ingin kami lakukan secara Syariat dan Negara 

- Apabila keluarga inti dari calon tetap menolak pernikahan kami apa yang harus saya lakukan agar kami bisa tenang menjalan kan RT yang semestinya (Mantan dr calon menebar fitnah dan cerita-cerita bohong(Fitnah) tentang calon isteri saya dengan di tambah kemampuan finansialnya pada keluarga ) 

Mohon pencerahannya bagi saya dan jika pun ada pertanyaan kelanjutan mohon Ustadz dan ustadzah bisa memaklumi dan mengerti adanya, terimakasih banyak atas perhatiannya.

Wassalmmualaikum warrahmatullahhi wabarakatuh 

-Agun-



-- Agun (North Jakarta)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Sebelum anda memutuskan untuk melanjutkan niat anda menikahi calon isteri anda, sebaiknya anda berkonsultasi terlebih dahulu ke Kantor Urusan Agama (KUA). agar anda mendapatkan keterangan dan keputusan yang sesuai dengan hukum Islam dan hukum Negara.

Ada  hal yang harus anda pastikan sebelum anda melangkah menuju pernikahan. Pastikan calon anda berstatus janda, tidak terikat dengan ikatan pernikahan dengan siapapun. Karena wanita yang sedang menjadi isteri orang haram dinikahi. Allah swt berfirman:

وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ ۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا

 

Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (QS. An Nisa:24)

Jika calon isteri anda adalah wanita yang diperbolehkan untuk dinikahi. Dan anda terkendala ijin wali untuk menikahkannya. Maka wali hakim boleh menggantikannya dengan ketentuan, jika wali tidak mau menikahkan dengan alasan yang tidak jelas atau syar’i.

Ayah dan saudara kandung tidak boleh menghalangi anak wanitanya yang mau menikah dengan laki-laki yang sekufu’ dan kedua calon sudah saling mencintai. Allah swt berfirman:

وَاِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ اَنْ يَّنْكِحْنَ اَزْوَاجَهُنَّ اِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ ۗ ذٰلِكَ يُوْعَظُ بِهٖ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ۗ ذٰلِكُمْ اَزْكٰى لَكُمْ وَاَطْهَرُ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ

Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai idahnya, maka jangan kamu halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui. (QS. Al Baqarah:232)

Demikian yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc