Nafkah Lahir Dari Suami Kepada Istri

Pernikahan & Keluarga, 23 November 2022

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz, sy seorg istri yg memiliki 2 anak, pada thn 2020 lalu sy di minta ibu sy utk tinggal dekat dgn rmh beliau dan diserahi utk mengelola usaha toko krn ibu sy sdh tidak sanggup sebab kondisi kesehatan dan sdh tua waktuny utk istirahat katanya. Oleh sebab itu suami sy akhirnya memutuskan resign dr kantorny krn pandemi dan uang pesangon digunakan utk menambah ruangan di lantai atas toko utk tempat tinggal kami. Suami saya saat ini ikut membantu aktivitas toko krn tujuan kami di awal niat bersama2 mengembangkan usaha toko tsb. Pertanyaanya, apakah dgn suami ikut aktif mengembangkan toko tsb bisa dianggap memberi nafkah kpd istri atau suami hrs bekerja diluar rmh sbg wujud pemberian nafkah kpd kelg? Mohon pencerahannya. Jazakallah khairan

 



-- Ainun (Surabaya)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Yang dimaksud nafkah suami kepada isteri adalah segala hal yang diberikan suami untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Baik kebutuhan lahir maupun batin. Nafkah yang diberikan  suami kepada isteri bisa berupa uang atau harta dari hasil kerja suami di luar rumah bersama orang lain, maupun berupa uang atau harta yang diperoleh dari hasil kerja sama dengan keluarga, baik bekerja dengan isteri, anak, mertua dalan lain sebagainya.

Jika suami anda bekerja bersama dengan isteri dalam satu usahan bersama, maka hasil dari usaha bersama yang menjadi hak suami berupa gaji/upah/bagi hasil yang diberikan kepada keluarga bisa disebut nafkah.

Hasil kerjasama suami dan isteri seringkali tidak dibagi dengan pembagian yang jelas, semua dihitung sebagai hasil keluarga. Tidak tampak jelas  berapa bagian suami dan berapa bagian isteri. Seharusnya ada pembagian yang jelas agar diketahui haknya masing-masing. Hak suami itulah yang menjadi nafkah keluarga dan hak isteri menjadi hak dirinya sendiri. Jika isteri rela haknya dipakai nafkah keluarga, maka menjadi nilai sedekah baginya. Jika isteri tidak rela haknya dipakai nafkah keluarga, suami tidak boleh memaksanya.

Setiap usaha ekonomi bersama keluarga yang menghasilkan keuntungan dan resiko kerugian,hendaknya dikelola secara baik dengan melakukan tertib administrasi. Semua orang yang terlibat dalam usaha itu ditetapkan statusnya dalam pekerjaan itu, sama seperti menetapkan status setiap orang yang terlibat dalam sebuah usaha yang dikerjsamakan dengan orang lain yang bukan keluarga. Sehingga jelas siapa yang menjadi pemilik modal, pemilik usaha dan pekerja. Dengan tertib administrasi seperti itu akan jelas hak dan kewajiban masing-masing. Sayangnya hal ini tidak diterapkan jika orang yang terlibat dalam pekerjaan itu adalah mereka yang memiliki hubungan kekeluargaan. Masalah rebutan harta dan aset akan timbul, ketika terjadi konflik keluarga. Dan masalah lebih sulit diselesaikan karena ketidak jelasan hak milik masing-masing. Dmiikian yang bisa disampaikan. Wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc